DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pemungutan 11 Objek Pajak Daerah

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Anggota () (), , mendorong optimalisasi pemungutan 11 objek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai apakah pajak rumah kos (indekos) termasuk dalam pendapatan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jika rumah kos dan penginapan termasuk dalam 11 objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemungutannya harus dilakukan. Namun, untuk kepastiannya, tanyakan saja ke Bapenda,” ujar Faizal Rachman saat ditemui belum lama ini.

Sebelas objek pajak yang dimaksud antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), pajak perhotelan, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, sarang burung walet, penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pajak sarang burung walet, Faizal menilai pengelolaannya oleh pemerintah daerah belum maksimal. Terlebih lagi, sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self-Assessment System, di mana wajib pajak, baik individu maupun badan yang mengelola sarang burung walet, diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan.

Meski demikian, Faizal memastikan bahwa pajak sarang burung walet termasuk dalam 11 objek pajak yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Kalau sarang burung walet, itu sudah jelas masuk dalam 11 objek pajak tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pajak rumah kos memang termasuk dalam salah satu sektor pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh dianggap sebagai kategori hotel, dan pemerintah membebankan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan rumah kos.

Baca Juga  Agusriansyah Ridwan Dorong Hilirisasi Produk, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kutai Timur

Namun, ketentuan tersebut telah diperbarui dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Ketentuan baru ini akan berlaku efektif dua tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2024.

Perubahan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi pemilik usaha rumah kos, ketentuan baru ini dianggap menguntungkan karena mereka tidak lagi diwajibkan membayar pajak daerah. Namun, dari perspektif pemerintah daerah, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap penerimaan pendapatan daerah. (AD01/ DPRD)

594Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut
Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang
Ketua Dekranasda Kutai Timur: Tenun ATBM Miliki Potensi Ekonomi Tinggi
Disperindag Kutai Timur Genjot Ekonomi Kreatif Lewat Workshop Tenun ATBM
Perkuat Identitas Budaya Lokal, Bupati Kutai Timur Dorong Inovasi Tenun ATBM

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:04 WITA

Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:05 WITA

Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Dinas TPHP Kutim Optimalkan Ketahanan Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri

Rabu, 12 Feb 2025 - 00:08 WITA

Politik & Pemerintahan

Tak Tanggung-tanggung! DTPHP Kutai Timur Alokasikan 3 Miliar Bina Petani Lokal

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:29 WITA

PEMKAB KUTIM

Pemkab Kutim Siapkan 57 Titik Dapur untuk Program Makan Siang Gratis

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:23 WITA