You dont have javascript enabled! Please enable it! DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pemungutan 11 Objek Pajak Daerah - Sangattaku

DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pemungutan 11 Objek Pajak Daerah

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Anggota () (), , mendorong optimalisasi pemungutan 11 objek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai apakah pajak rumah kos (indekos) termasuk dalam pendapatan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jika rumah kos dan penginapan termasuk dalam 11 objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemungutannya harus dilakukan. Namun, untuk kepastiannya, tanyakan saja ke Bapenda,” ujar Faizal Rachman saat ditemui belum lama ini.

Sebelas objek pajak yang dimaksud antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), pajak perhotelan, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, sarang burung walet, penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pajak sarang burung walet, Faizal menilai pengelolaannya oleh pemerintah daerah belum maksimal. Terlebih lagi, sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self-Assessment System, di mana wajib pajak, baik individu maupun badan yang mengelola sarang burung walet, diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan.

Meski demikian, Faizal memastikan bahwa pajak sarang burung walet termasuk dalam 11 objek pajak yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Kalau sarang burung walet, itu sudah jelas masuk dalam 11 objek pajak tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pajak rumah kos memang termasuk dalam salah satu sektor pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh dianggap sebagai kategori hotel, dan pemerintah membebankan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan rumah kos.

Baca Juga  Selain Untuk ANBK dan UPK, SPNF-SKB Kutim Siapkan Lab Komputer Untuk TBM Online

Namun, ketentuan tersebut telah diperbarui dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Ketentuan baru ini akan berlaku efektif dua tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2024.

Perubahan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi pemilik usaha rumah kos, ketentuan baru ini dianggap menguntungkan karena mereka tidak lagi diwajibkan membayar pajak daerah. Namun, dari perspektif pemerintah daerah, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap penerimaan pendapatan daerah. (AD01/ DPRD)

523Dibaca

Berita Terkait

Bidik Peningkatan Investasi, Pemkab Kutim Gelar FGD IPRO Fokus Pada Pengolahan Kelapa Sawit
Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Jimmi Harapkan Insentif Fiskal Pusat Fokus Pada Kemiskinan Ekstrem di Kutim
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Uci Tekankan Pentingnya Edukasi Moral Penting di Era Digital, Cegah Remaja Terlibat Pergaulan Bebas
Pemenuhan 3 Infrastruktur Dasar di Dapil III, Fokus Utama Akbar Tanjung
Terpilih Kembali, Ini Fokus Prayunita Utami
Anjas Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek untuk Tenaga Kerja Rentan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:04 WITA

Bidik Peningkatan Investasi, Pemkab Kutim Gelar FGD IPRO Fokus Pada Pengolahan Kelapa Sawit

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:57 WITA

Jimmi Harapkan Insentif Fiskal Pusat Fokus Pada Kemiskinan Ekstrem di Kutim

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:11 WITA

Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:06 WITA

Uci Tekankan Pentingnya Edukasi Moral Penting di Era Digital, Cegah Remaja Terlibat Pergaulan Bebas

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:38 WITA

Pemenuhan 3 Infrastruktur Dasar di Dapil III, Fokus Utama Akbar Tanjung

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:30 WITA

Terpilih Kembali, Ini Fokus Prayunita Utami

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:15 WITA

Anjas Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek untuk Tenaga Kerja Rentan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(