DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp14,797 Triliun

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (12/8/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 33 anggota DPRD Kutim lainnya dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Joni dan Bupati Ardiansyah secara resmi menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp14,797 triliun.

Joni menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS, berbagai program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah diuraikan secara rinci, termasuk proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan dengan disertai asumsi dasar.

“Dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi dan pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan kita sepakati secara normatif dengan mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joni.

Selain itu, Joni juga mengatakan bahwa Perubahan KUA-PPAS tersebut disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mengkiblatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan ABPD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, menerangkan bahwa pendapatan daerah yang telah disepakati sebesar Rp13,063 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp292,24 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Ro12,268 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp502,679 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah sebesar Rp14.797.624.215.240, dan surplus atau defisit sebesar Rp1.734.391.970.169. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun
Fraksi PKS Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Kamis, 28 November 2024 - 08:17 WITA

Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 28 November 2024 - 07:44 WITA

Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Rabu, 27 November 2024 - 15:23 WITA

Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA