SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, pada Rabu (12/6/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 22 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Arfan menjelaskan bahwa menurut peraturan yang berlaku, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD harus dilakukan dalam waktu tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang mencakup seluruh proses manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ujar Arfan.
Ia menambahkan bahwa Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.
“Harapan kami, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dapat segera dibahas oleh DPRD Kutim. Setelah menerima Nota Penjelasan dari Pemkab Kutim, DPRD akan memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi mengenai Raperda ini,” pungkas Arfan. (AD01/ DPRD)