SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (12/8/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 33 anggota DPRD Kutim lainnya dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Joni dan Bupati Ardiansyah secara resmi menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp14,797 triliun.
Joni menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS, berbagai program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah diuraikan secara rinci, termasuk proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan dengan disertai asumsi dasar.
“Dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi dan pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan kita sepakati secara normatif dengan mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joni.
Selain itu, Joni juga mengatakan bahwa Perubahan KUA-PPAS tersebut disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mengkiblatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan ABPD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, menerangkan bahwa pendapatan daerah yang telah disepakati sebesar Rp13,063 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp292,24 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Ro12,268 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp502,679 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah sebesar Rp14.797.624.215.240, dan surplus atau defisit sebesar Rp1.734.391.970.169. (AD01/DPRD)