
SANGATTAKU – Perencanaan program kerja DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk November 2024 menjadi agenda utama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan pada Senin (4/11/2024). Bertempat di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim, pertemuan strategis ini menghadirkan 13 anggota dewan dan perwakilan Sekretariat DPRD.
“Kami sudah menggelar rapat untuk membahas jadwal. Ada banyak program yang sudah dibahas oleh Banmus untuk dilaksanakan selama sebulan ini,” ungkap Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang juga merupakan anggota Banmus.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai agenda krusial untuk periode November tahun anggaran (TA) 2023/2024 telah dibahas secara komprehensif. “Agenda yang dibahas mencakup jadwal paripurna, rapat-rapat, dan pembahasan APBD,” jelas politisi PKS ini, menegaskan bahwa seluruh rencana kerja telah disusun dengan matang.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perencanaan yang sistematis, Jimmi menyatakan bahwa DPRD Kutim secara konsisten mengadakan rapat internal di setiap awal bulan. Praktik ini bertujuan untuk memastikan tersusunnya jadwal kerja yang terstruktur untuk periode satu bulan ke depan.
Banmus sendiri merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran vital dalam mengorganisir aktivitas dewan. Dibentuk pada awal masa jabatan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, keberadaannya diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam menjalankan fungsinya, Banmus memiliki sejumlah tugas dan wewenang strategis, termasuk mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD, serta memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD terkait kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Lebih jauh, Banmus bertanggung jawab dalam menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberikan saran untuk memperlancar kegiatan DPRD, serta melaksanakan berbagai tugas lain yang diamanatkan dalam rapat paripurna. (AD01/ DPRD)