
SANGATTAKU – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Perda ini dirancang untuk meningkatkan dukungan dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.
Yosep Udau, anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah memperkuat kesiapan Damkar Kutim. “Tujuan Perda ini untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Yosep. Penambahan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional Damkar yang selama ini belum optimal.

Salah satu fokus utama Perda ini adalah penambahan sarana pendukung seperti tangki air di setiap kecamatan. Banyak desa di Kutim yang saat ini belum memiliki fasilitas tangki air, sehingga operasi pemadaman kebakaran menjadi terbatas. “Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala di desa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga kalau ada kebakaran, airnya sudah siap,” jelas Yosep.
Realisasi fasilitas penampungan air ini memerlukan ketersediaan lahan yang memadai. Yosep menekankan pentingnya penghibahan lahan agar pemadam kebakaran tidak perlu mengambil air dari sumber yang jauh saat terjadi kebakaran. “Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan,” tutupnya.
Perda ini juga mencakup peningkatan pelatihan dan pengadaan alat pemadam kebakaran yang modern. Dengan adanya regulasi ini, Damkar Kutim diharapkan dapat merespon lebih cepat dan efektif dalam menangani insiden kebakaran, sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian baik dari segi materi maupun jiwa.
Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi dan kampanye kesadaran. Kerjasama antara pemerintah daerah, Damkar, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran.
Dengan implementasi Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas Damkar, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dan keselamatan masyarakat Kutim secara keseluruhan. (AD01/ DPRD)