Yosep Udau Tegaskan Pentingnya Perda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah () pada Rapat Ke-18 (DPRD) Kutim. Perda ini dirancang untuk meningkatkan dukungan dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.

Yosep Udau, Kutim sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah memperkuat kesiapan Damkar Kutim. “Tujuan Perda ini untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Yosep. Penambahan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional Damkar yang selama ini belum optimal.

Ketua Pansus Raperda PBPK, Yosep Udau. (bl/ sgtk)

Salah satu fokus utama Perda ini adalah penambahan sarana pendukung seperti tangki air di setiap kecamatan. Banyak desa di Kutim yang saat ini belum memiliki fasilitas tangki air, sehingga operasi pemadaman kebakaran menjadi terbatas. “Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala di desa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga kalau ada kebakaran, airnya sudah siap,” jelas Yosep.

Realisasi fasilitas penampungan air ini memerlukan ketersediaan lahan yang memadai. Yosep menekankan pentingnya penghibahan lahan agar pemadam kebakaran tidak perlu mengambil air dari sumber yang jauh saat terjadi kebakaran. “Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan,” tutupnya.

Perda ini juga mencakup peningkatan pelatihan dan alat pemadam kebakaran yang modern. Dengan adanya regulasi ini, Damkar Kutim diharapkan dapat merespon lebih cepat dan efektif dalam menangani insiden kebakaran, sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian baik dari segi materi maupun jiwa.

Baca Juga  Yusuf Silambi: Pembebasan Lahan Menjadi Sumber Masalah Terbesar Pembangunan Infrastruktur

Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi dan kampanye kesadaran. antara pemerintah daerah, Damkar, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan yang lebih aman dan terlindungi dari kebakaran.

Dengan implementasi Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas Damkar, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dan keselamatan masyarakat Kutim secara keseluruhan. (AD01/ DPRD)

667Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA