Struktur dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur Periode 2024-2029

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam upaya menegakkan kode etik dan mempertahankan martabat institusi, Kabupaten Timur telah membentuk Badan Kehormatan untuk periode 2024-2029. Lembaga ini memiliki peran vital dalam mengawasi dan memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan.

Kepemimpinan Badan Kehormatan periode ini berada di bawah pimpinan politisi senior yang sudah menjabat selama 4 periode menjadi anggota DPRD, yakni sebagai Ketua, didampingi Masdari Kidang selaku Wakil Ketua, dan sebagai Sekretaris. Melengkapi struktur , dua anggota yang dipercaya adalah dan mantan periode sebelumnya, .

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal etika DPRD, Badan Kehormatan memiliki serangkaian tugas strategis. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi disiplin anggota dewan, termasuk kepatuhan terhadap sumpah/janji dan kode etik. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, Badan Kehormatan berwenang melakukan investigasi mendalam, mulai dari penyelidikan hingga verifikasi atas pengaduan yang masuk, baik dari internal DPRD maupun masyarakat.

Keputusan terhadap hasil penyelidikan, verifikasi dan juga klarifikasi, juga menjadi tugas Badan Kehormatan untuk melaporkan dalam DPRD, termasuk merekomendasikan sanksi kepada Pimpinan DPRD jika memang anggota terlapor terbukti melanggar kode etik. Hal ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tak kalah penting, Badan Kehormatan tentu wajib menjaga dan memelihara moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD secara kelembagaan.

Wewenang Badan Kehormatan mencakup tiga aspek utama, yakni:

  • Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  • Meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  • Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga  Rapurna Kembali Digelar, Struktur Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Telah Ditetapkan

Dengan kombinasi kepemimpinan yang berpengalaman dan wewenang yang komprehensif, Badan Kehormatan diharapkan dapat secara efektif menjaga integritas lembaga legislatif daerah, sekaligus memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. (AD01/ DPRD)

910Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA