Struktur dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur Periode 2024-2029

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam upaya menegakkan kode etik dan mempertahankan martabat institusi, DPRD Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Badan Kehormatan untuk periode 2024-2029. Lembaga ini memiliki peran vital dalam mengawasi dan memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan.

Kepemimpinan Badan Kehormatan periode ini berada di bawah pimpinan politisi senior yang sudah menjabat selama 4 periode menjadi anggota DPRD, yakni Yulianus Palangiran sebagai Ketua, didampingi Masdari Kidang selaku Wakil Ketua, dan Asti Mazar sebagai Sekretaris. Melengkapi struktur organisasi, dua anggota yang dipercaya adalah Syaiful Bakhri dan mantan Ketua DPRD Kutim periode sebelumnya, Joni.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal etika DPRD, Badan Kehormatan memiliki serangkaian tugas strategis. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi disiplin anggota dewan, termasuk kepatuhan terhadap sumpah/janji dan kode etik. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, Badan Kehormatan berwenang melakukan investigasi mendalam, mulai dari penyelidikan hingga verifikasi atas pengaduan yang masuk, baik dari internal DPRD maupun masyarakat.

Keputusan terhadap hasil penyelidikan, verifikasi dan juga klarifikasi, juga menjadi tugas Badan Kehormatan untuk melaporkan dalam rapat paripurna DPRD, termasuk merekomendasikan sanksi kepada Pimpinan DPRD jika memang anggota terlapor terbukti melanggar kode etik. Hal ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tak kalah penting, Badan Kehormatan tentu wajib menjaga dan memelihara moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD secara kelembagaan.

Wewenang Badan Kehormatan mencakup tiga aspek utama, yakni:

  • Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  • Meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  • Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga  Program Kemitraan Disdukcapil Kutai Timur, Permudah Pengurusan KIA dan Akta Kelahiran

Dengan kombinasi kepemimpinan yang berpengalaman dan wewenang yang komprehensif, Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur diharapkan dapat secara efektif menjaga integritas lembaga legislatif daerah, sekaligus memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. (AD01/ DPRD)

950Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun
Fraksi PKS Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Kamis, 28 November 2024 - 08:17 WITA

Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 28 November 2024 - 07:44 WITA

Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Rabu, 27 November 2024 - 15:23 WITA

Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA