
SANGATTAKU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur hadir sebagai institusi pengawas yang berperan krusial dalam menjaga martabat dan kredibilitas lembaga legislatif daerah. Pembentukan badan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Yulianus Palangiran, BK DPRD Kutim mengemban tanggung jawab besar dalam mengawasi dan mengevaluasi kedisiplinan anggota dewan. “BK akan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan yang diterima, baik dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat Whatsapp.
Dalam menjalankan fungsinya, BK dilengkapi dengan wewenang komprehensif untuk melakukan investigasi. Hal ini termasuk kemampuan untuk melibatkan ahli independen dalam proses penyelidikan, memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik, serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan objektivitas penanganan kasus.
Sistem sanksi yang diterapkan BK dirancang secara berjenjang, mencakup teguran lisan, peringatan tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian. Setiap keputusan sanksi akan disampaikan dalam rapat paripurna, menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Yulianus menekankan signifikansi peran BK dalam membangun kepercayaan publik. “Kami berkomitmen untuk menjaga moral, martabat, dan kredibilitas DPRD agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua BK DPRD Kutim ini menyampaikan harapannya untuk masa depan. “Ke depan, BK diharapkan mampu mengantisipasi dan menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalisme, sehingga DPRD Kutim dapat berfungsi sebagai wakil rakyat yang lebih baik,” ujarnya.
Kehadiran BK diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih beretika dan profesional di DPRD Kutim, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengawasan yang efektif terhadap perilaku anggota dewan. (AD01/ DPRD)