SANGATTAKU – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025 yang diperkirakan jatuh pada bulan Juni, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mulai mempersiapkan prosedur pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang akan masuk dan tersebar di wilayah tersebut.
PLT Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Kutim, drh. Cut Meutia, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum penyembelihan (ante mortem) dan sesudah penyembelihan (post mortem).
“Biasanya kami melakukan pemeriksaan di lokasi penampungan yang ada di Sangatta sekitar dua minggu sebelum Lebaran. Untuk pemeriksaan fisik, dilakukan sekitar satu minggu sebelum hari H,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu, 24 April 2025.

Pemeriksaan tersebut mencakup uji laboratorium bagi hewan kurban yang berasal dari luar daerah seperti Jawa dan Sulawesi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) serta Jembrana. Sebagai langkah antisipasi, DTPHP juga melakukan vaksinasi terhadap hewan-hewan tersebut.
Petugas DTPHP juga diturunkan ke setiap kecamatan untuk melakukan pendataan dan pengawasan langsung terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah Kutai Timur. Pada Iduladha 2024 lalu, DTPHP mencatat telah memeriksa 2.445 ekor sapi, 9 ekor kerbau, 2.000 ekor kambing dan 75 ekor domba di 11 kecamatan.
“Itu untuk pemeriksaan di tempat penampungan. Sementara untuk hewan yang benar-benar disembelih saat Iduladha, jumlahnya sekitar 50 persen dari total sapi yang masuk,” imbuh Cut Meutia.
Untuk memastikan kelayakan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, DTPHP menerapkan sejumlah kriteria, seperti kondisi fisik yang sehat, tidak kurus, tidak cacat serta tidak menunjukkan gejala penyakit yang dapat diamati secara fisik. Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan surat kesehatan dan kartu kelayakan, yang dapat ditunjukkan kepada pembeli atau panitia kurban.
“Sebelum hewan masuk ke penampungan, kami memberikan surat dan melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan tersebut, apakah layak disembelih atau tidak. Kami juga memberikan kartu yang menyatakan bahwa hewan tersebut layak untuk dikurbankan. Jadi ketika mereka membeli atau ingin menyerahkannya ke masjid, mereka sudah memiliki dokumen pendukung,” jelasnya.
Selain pemeriksaan, DTPHP juga rutin memberikan edukasi kepada para pedagang dan panitia kurban. Edukasi ini dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan ke masjid-masjid dan tempat penampungan, mengenai tata cara pemotongan hewan kurban serta pemanfaatan bagian tubuh hewan yang aman dikonsumsi.
“Kami juga mewajibkan setiap hewan yang masuk memiliki surat jalan dan surat keterangan kesehatan,” pungkas Cut Meutia. (MMP)