Menuju Kutai Timur Tangguh, Rapat Paripurna XXXV Bahas Visi Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XXXV di Gedung DPRD Kutai Timur pada Kamis, 24 April 2025. Rapat ini membahas dan menyepakati nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025–2029.

Rapat dihadiri oleh 23 anggota dewan, dengan delapan di antaranya mengikuti secara daring melalui Zoom. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut.

Sekwan DPRD Kutai Timur, Juliansyah (MMP)

Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, dengan merujuk pada dokumen bernomor: B-000.7.2.2/12089/BUP dan B-000.7.2.2/054/DPRD. Dokumen ini memuat kesepakatan strategis untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dengan visi pembangunan “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing”.

Adapun misi pembangunan difokuskan pada lima poin utama, yaitu:

  1. Peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, cerdas dan berprestasi.
  2. Transformasi ekonomi berbasis sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, peternakan, perikanan dan kelautan.
  3. Tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
  4. Peningkatan infrastruktur dasar dan digital untuk memperkuat konektivitas wilayah.
  5. Pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan.

Juliansyah menegaskan bahwa kedua belah pihak harus menyepakati dokumen ini secara final paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Selain itu, penyusunan dokumen RPJMD harus rampung maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penyusunan RPJMD Kutai Timur lima tahun ke depan, sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (MMP)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA