SANGATTAKU – Guna menyelaraskan visi dan misi Bupati Kutai Timur dalam menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan rekrutmen melalui sistem outsourcing. Langkah ini diambil karena tidak diperbolehkannya lagi merekrut tenaga kerja melalui skema Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Kedepannya, kebijakan penerapan sistem outsourcing tidak hanya diberlakukan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga mencakup berbagai posisi lainnya termasuklayanan kebersihan (cleaning service), pengamanan (security), serta tenaga pengemudi (sopir). Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan menyejaterahkan masyarakat setempat.
“Jadi memang harus ke depan itu dipihakketigakan. Insya Allah, anggarannya ada dan tidak berdampak negatif untuk Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kasatpol PP, Fata Hidayat, dalam wawancara terbarunya pada Kamis, 10 April 2025.
Fata menjelaskan bahwa saat ini jumlah personel Satpol PP yang berstatus PNS hanya sebanyak 137 orang. Namun, untuk mencapai efektivitas dalam penegakan peraturan di Kabupaten Kutai Timur, idealnya dibutuhkan minimal 600 orang.
“Jadi hasil dari kami sonding ke Pak Sekda segala macam untuk solusi itu, alhamdulillah dari TAPD mendukung anggarannya. Kami coba 215 itu dengan rincian 87 yang bertahan di Mako Satpol PP, sebagian ada di setiap kecamatan,” jelasnya.
Di kecamatan, saat ini hanya terdapat Kasi Trantib (Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman). Mereka tidak memiliki tenaga tambahan. Dengan adanya personel tambahan di kecamatan, ketika ada sidak atau kegiatan lainnya, Satpol PP tidak perlu lagi mengirim banyak personel dari kabupaten karena sudah ada yang standby di lokasi.
“Tapi kewenangan outsourcing ini tidak sama dengan kami, Satpol PP yang penuh. Mereka hanya membantu kami dan apabila misalnya pada saat penertiban, mereka tidak punya hak untuk melakukan sendiri. Mereka wajib dikomandani oleh Kasi Trantib, camat setempat atau oleh kami,” imbuh Fata lebih lanjut.
Fata juga mengungkapkan bahwa dari hampir 400 pelamar, hanya 215 orang yang berhasil diterima. Proses seleksi didasarkan pada beberapa kriteria seperti tinggi badan dan hasil pemeriksaan fisik.
Ia menegaskan bahwa seleksi calon personel tidak didasarkan pada latar belakang suku, melainkan pada faktor kepantasan. Ia menekankan bahwa pihaknya menerima semua pelamar tanpa membedakan suku, selama memiliki keterikatan dengan Sangatta.
“Yang penting mereka KTP Sangatta, anak Sangatta, kelahiran Sangatta, maupun sekolah di Sangatta,” pungkasnya. (*/MMP)