Kutim Petakan Kebutuhan Arsiparis Lewat Anjab Analisis Beban Kerja

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola administrasi daerah dengan melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) khusus bidang kearsipan. Langkah ini bertujuan memetakan secara akurat kebutuhan tenaga arsiparis fungsional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, menekankan bahwa pembenahan ini krusial untuk memastikan setiap unit kerja memiliki arsiparis yang kompeten sesuai beban tugas yang diemban. Ia menjelaskan, hasil Anjab dan ABK ini akan menjadi dasar perhitungan resmi mengenai kebutuhan sumber daya manusia di bidang kearsipan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif. (sangattaku/ist)

“Pertama, kita ingin memastikan jabatan fungsional arsiparis ada di setiap unit kerja. Setelah dianalisis, baru bisa dihitung berapa kebutuhan tenaga arsiparis untuk seluruh Kutai Timur,” terang Sudirman saat ditemui usai kegiatan di Gedung Serba Guna, Selasa (11/11/2025).

Sudirman menjelaskan bahwa proses analisis ini tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga memperhatikan jenjang karier fungsional yang berjenjang. Jenjang jabatan tersebut meliputi arsiparis pertama, arsiparis muda, arsiparis madya, hingga jenjang tertinggi, yakni arsiparis ahli utama. Dengan adanya pemetaan jenjang ini, pengembangan karier bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memilih jalur kearsipan dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan di Kutim.

Penguatan posisi arsiparis fungsional sejalan dengan kebijakan pusat yang mendorong penguatan peran jabatan fungsional serta mempersempit ruang lingkup jabatan struktural di pemerintahan daerah. Kebijakan penyetaraan jabatan ini memberikan peluang luas bagi ASN untuk fokus mengembangkan keahlian mereka di bidang kearsipan. Proses ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif internal, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Baca Juga  Kadin Provinsi, Bersama Kadin Kutai Timur Adakan Pelatihan K3

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa dengan adanya kepastian jumlah dan jenjang jabatan fungsional arsiparis di setiap unit kerja, diharapkan manajemen arsip dapat dilakukan secara profesional. Ketersediaan tenaga ahli kearsipan yang memadai menjadi prasyarat utama untuk memastikan semua dokumen penting, baik fisik maupun digital, terkelola dengan baik. Ini juga akan mempercepat proses pencarian data yang diperlukan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.

Target utama dari implementasi Anjab dan ABK ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sudirman menutup penjelasannya dengan harapan bahwa pembenahan arsip ini akan memperbaiki kinerja ASN secara menyeluruh, mulai dari level unit kerja terkecil, OPD, hingga berdampak positif pada tingkat daerah dan pelayanan publik. (adv/Diskominfo Kutim)

905Dibaca

Berita Terkait

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA