Pemkab Kutim Siapkan Bantuan Rumah Produksi untuk UMKM yang Terkendala PIRT

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membuka peluang bantuan pembangunan rumah produksi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan memenuhi syarat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bantuan ini menjadi alternatif setelah banyak UMKM mengaku keberatan dengan ketentuan wajibnya dapur produksi terpisah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Darsafani. (M2P/sangattaku)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa syarat tersebut bersifat wajib karena berkaitan dengan standar higienitas. Penilaian kelayakan dapur produksi dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan.

“Itu memang syarat resmi PIRT. Dapur produksi tidak boleh menyatu dengan dapur rumah tangga. Semua harus higienis dan akan dinilai oleh Dinas Kesehatan. Kalau tidak ada rekomendasi mereka, kami tidak bisa menerbitkan PIRT,” ujar Darsafani, Kamis (20/11/25).

Ia menegaskan pemenuhan standar bukan formalitas, karena pelaku usaha dapat dikenai sanksi jika tetap memproses izin tanpa kelayakan yang ditetapkan. “Kalau tidak sesuai standar, nanti bisa kena blacklist,” jelasnya.

Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi bantuan rumah produksi melalui Dinas Koperasi maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Menurut Darsafani, bantuan serupa pernah direalisasikan pada sejumlah pelaku usaha.

“Dulu waktu saya di koperasi, kami bangunkan beberapa rumah produksi: aren, bambu, cokelat. Bisa untuk kelompok, bisa juga untuk perorangan kalau usahanya cukup besar,” ungkapnya.

Selain jalur dinas teknis, pengajuan bantuan juga dapat dilakukan melalui aspirasi DPRD. Pembangunan rumah produksi biasanya dikoordinasikan melalui koperasi.

Darsafani menyebut satu syarat utama yang harus dipenuhi pelaku UMKM, yakni ketersediaan lokasi, baik milik pribadi, kelompok, maupun desa. Setelah dibangun, rumah produksi akan dihibahkan kepada pelaku usaha.

Baca Juga  Didukung Anggaran Memadai, 23 Bimtek Dicanangkan Diskop UKM Kutai Timur Sepanajng Tahun 2024

“Yang penting ada lokasi. Kalau itu ada, bisa dibangunkan rumah produksi. Habis itu, mereka tidak bisa lagi bilang tidak punya tempat,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen membantu UMKM memenuhi standar PIRT guna meningkatkan kualitas produk mereka. “Intinya, pemerintah membantu. Tinggal pelaku usaha mau mengusulkan atau tidak,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Status Lahan Jadi Catatan Penting, Dishub Kutim Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Timbang
Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak
Kondisi Udara Masih Fluktuatif, Bupati Kutai Timur Minta PJJ Dievaluasi
Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut
Aktivitas Pasar Induk Sangatta Utara Menurun, Pembeli Berkurang 50-60 Persen
IDI Kutim Gelar Pelatihan BHD di SMA Negeri 2 Sangatta, Siswa Praktik Resusitasi Jantung Paru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:24 WITA

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WITA

Status Lahan Jadi Catatan Penting, Dishub Kutim Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Timbang

Minggu, 27 September 2026 - 14:49 WITA

Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak

Sabtu, 26 September 2026 - 12:34 WITA

Kondisi Udara Masih Fluktuatif, Bupati Kutai Timur Minta PJJ Dievaluasi

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA