
SANGATTAKU – Suara pekerja kembali menggema di depan Kantor Bupati Kutai Timur. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (10/9/2026).
Aksi yang dikawal jajaran pengurus organisasi, termasuk Sekretaris FPBM-KASBI Kutai Timur Yoakim Bentara, tersebut mendesak pemerintah mengakomodasi 12 poin perlindungan pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, FPBM-KASBI menyoroti sejumlah masalah krusial, seperti pembatasan outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan, hingga jaminan pengupahan yang layak dan bermartabat.
Massa juga menuntut perlindungan bagi pekerja platform dan kelompok terdampak transisi iklim, pencegahan PHK sepihak, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), penegakan hukum tegas bagi perusahaan melanggar, perlindungan pekerja perempuan dan disabilitas, program upskilling dan reskilling, serta penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon.
Kedatangan massa buruh ini disambut langsung oleh jajaran pemerintah daerah. Wakil Bupati Kutai Timur hadir menemui para pekerja didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur serta jajaran pejabat Pemkab Kutim lainnya.
Dalam tanggapannya, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengapresiasi kehadiran FPBM-KASBI yang dinilainya secara konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja, baik di tingkat lokal maupun nasional.

“Saya berterima kasih atas kunjungannya datang ke Kantor Bupati Kutai Timur menyampaikan aspirasi terhadap upaya-upaya kita untuk menyejahterakan buruh di seluruh Indonesia ini,” ujar Wakil Bupati di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki pandangan sejalan dengan buruh terkait pentingnya regulasi yang berpihak pada pekerja. Aturan yang kuat di tingkat pusat dinilai bakal memberikan landasan hukum bagi Pemkab Kutim untuk bekerja lebih maksimal di daerah.
“Kami sangat senang hari ini teman-teman buruh datang ke sini dalam upaya kita bersama memperjuangkan agar undang-undang buruh yang baru bisa meningkatkan kesejahteraan serta memberikan hak-hak kepada buruh lebih baik lagi. Kalau ada undang-undangnya lebih bagus, pemerintah Kutai Timur juga bisa lebih maksimal memperjuangkan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutim menyepakati penyusunan berita acara bersama pihak buruh. Dokumen resmi tersebut nantinya dikirimkan langsung oleh kedua belah pihak kepada pemerintah pusat agar aspirasi buruh Kutai Timur menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi nasional.
“Makanya kalau memang ada kesepakatannya, kita bikin berita acara, kita tanda tangani bersama-sama. Kami pemerintah kirim juga ke pusat, buruh juga kirim ke pusat untuk berita acara tersebut,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















