
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyiapkan pembangunan 150 unit Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun anggaran 2026. Program tersebut akan dilaksanakan di Kecamatan Bengalon, Muara Wahau, dan Kombeng.
Penetapan penerima bantuan kini masih melalui proses verifikasi faktual di lapangan. Dinas Perkim Kutim mendatangi langsung calon penerima untuk melihat kondisi tempat tinggal dan memastikan bantuan diberikan sesuai skala prioritas.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad Noor, mengatakan jumlah usulan bantuan yang masuk melalui tingkat RT, desa, dan kecamatan melebihi kuota rumah yang tersedia. Karena itu, penetapan penerima tidak hanya didasarkan pada dokumen pengajuan.
“Tidak ada satu pun pemohon bantuan yang tidak kami datangi langsung ke lapangan. Kami harus melihat kondisi nyata, tidak hanya berdasarkan meja atau kertas,” jelas Noor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, hasil verifikasi lapangan menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas penerima bantuan. Sejumlah kondisi calon penerima menjadi bahan pertimbangan sebelum hasil verifikasi dibawa untuk dibahas dalam rapat Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Pokja PKP merupakan kelompok kerja yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam pembahasan program perumahan dan kawasan permukiman. Dinas Perkim berperan sebagai koordinator dalam proses tersebut.
Noor menjelaskan, persyaratan utama calon penerima bantuan di antaranya memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kutai Timur serta memiliki lahan dengan bukti legalitas. Selain itu, kondisi tempat tinggal calon penerima juga diverifikasi untuk memastikan rumah yang ditempati belum memenuhi kelayakan hunian.

“Bisa saja seseorang sudah memiliki rumah, tetapi kondisinya belum layak huni. Itu yang kami lihat langsung melalui verifikasi faktual,” terangnya.
Adapun rumah yang disiapkan pada program tahun 2026 merupakan bangunan baru tipe 36. Setiap unit memiliki ukuran 6 x 6 meter dan dilengkapi dua kamar tidur berukuran masing-masing 3 x 3 meter, serta satu kamar mandi dan WC.
Pembangunan 150 unit rumah tersebut menjadi kelanjutan program RLH yang telah dilaksanakan Dinas Perkim Kutim pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, pemerintah daerah membangun 79 unit rumah baru di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Kemudian pada 2025, sebanyak 205 unit rumah baru dibangun di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung. Pada tahun yang sama, program bedah rumah juga dilaksanakan sebanyak 473 unit di empat kecamatan tersebut.
Sementara itu, program bedah rumah pada tahun anggaran 2026 masih menunggu kepastian pengalokasian anggaran melalui APBD Perubahan.
“Kalau untuk bedah rumah, insyaallah akan dianggarkan pada anggaran perubahan sesuai yang disampaikan kepada kami. Sementara untuk pembangunan baru, proses 150 unit ini sedang berjalan,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















