
SANGATTAKU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur menggelar Workshop Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Hotel Zenova Royal Sangatta beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung pukul 07.30 hingga 16.00 WITA tersebut diikuti 30 pelaku usaha UMKM. Workshop ini menjadi bagian dari upaya Dinkes Kutai Timur meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan pangan sekaligus mendorong pemenuhan aspek legalitas usaha dan produk pangan.

Kepala Dinkes Kutai Timur, dr. Yuwana Sri Kurniawati, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinkes Kutai Timur, Triana Nur, menyampaikan pentingnya penerapan keamanan dan kebersihan dalam proses produksi pangan oleh pelaku usaha.
“Kita menginginkan produk olahan yang kita produksi dan hasilkan menjadi sebuah produk yang higienis,” jelasnya.
Dalam sambutan tersebut, Yuwana juga menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tidak semestinya hanya menjadi pelengkap administrasi. Sertifikasi diharapkan menjadi bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Selain itu, legalitas dan sertifikasi produk dinilai dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk dalam mendukung pengembangan pemasaran dan akses permodalan. Pembinaan secara berkesinambungan juga diharapkan dapat memperkuat kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutai Timur, Ahsan Zainuddin, dalam laporannya menjelaskan kegiatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kompetensi dasar pelaku usaha dalam menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dan aman.
Materi yang diberikan mencakup keamanan pangan, higiene dan sanitasi pengolahan, pencegahan cemaran biologis, kimia dan fisik, serta pemenuhan persyaratan administratif dalam proses penerbitan SPP-IRT. Peserta juga mengikuti evaluasi sebagai bagian dari proses pembelajaran keamanan pangan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 pelaku usaha didampingi Tim Dinkes Kutai Timur untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai keamanan pangan sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemenuhan komitmen dalam penerbitan SPP-IRT mencakup penyuluhan keamanan pangan. Sementara NIB menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran produk melalui sistem SPP-IRT.
Workshop berlangsung lancar dan interaktif. Para peserta tidak hanya memperoleh materi mengenai keamanan pangan, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam memenuhi aspek legalitas usaha dan persyaratan produk.
Melalui kegiatan tersebut, Dinkes Kutai Timur mendorong pelaku usaha pangan rumah tangga untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan produk yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan yang berlaku. (adv/Diskominfo Kutim)






















