
SANGATTAKU – Sebanyak 34 perumahan tercatat telah terdaftar di Kabupaten Kutai Timur. Dari jumlah tersebut, baru 11 perumahan yang telah menjalani serah terima pertama prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur, Beni Widarta, menjelaskan bahwa perumahan yang tercatat ini merupakan pengembang yang sebelumnya telah mengajukan izin pembangunan melalui prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan terpadu satu pintu dan proses tata ruang.

Meski demikian, Widarta menegaskan bahwa pengembang tetap memikul tanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan PSU di lingkungan perumahannya selama proses penyerahan secara keseluruhan belum selesai.
“Pengembang itu sebenarnya masih punya tanggung jawab mengenai PSU di wilayah perumahannya selama itu belum diserahterimakan,” ujar Widarta saat diwawancarai.
Serah terima pertama yang telah dilakukan terhadap 11 perumahan tersebut baru mencakup penyerahan kepada Dinas Perkim. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahapan akhir penyerahan PSU ini nantinya harus dilakukan penyerahan kepada Bupati Kutai Timur sebagai bentuk pengalihan serah terima asset kepada pemerintah daerah.
Dalam mengawal proses ini, Dinas Perkim berpedoman pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024. Guna menindaklanjuti 11 perumahan yang sudah masuk tahap serah terima pertama, Dinas Perkim melibatkan tim khusus untuk melakukan verifikasi administratif dan kelayakan fisik PSU.
Pemeriksaan fisik dan administratif tersebut dilakukan bersama tim verifikasi serah terima PSU yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur. Tim juga bertugas memvalidasi kondisi serta kelayakan fasilitas sebelum akhirnya diterima secara sah oleh pemerintah daerah.
“Yang sudah berserah terima pertama ini akan ditindaklanjuti serah terimanya. Ada tim verifikasi serah terima PSU yang di-SK-kan oleh Bupati,” terangnya.
Seluruh rangkaian mekanisme lanjutan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi tersebut baru diundangkan pada akhir Juli dan mulai disosialisasikan kepada publik pada Agustus lalu. Melalui payung hukum ini, proses penyerahan PSU diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (adv/Diskominfo Kutim)






















