Bandara Uyang Lahai Masih Aset Pemkab Kutai Timur, Pengembangan Infrastruktur Libatkan Perusahaan Swasta

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mencari celah untuk mengoptimalkan Bandara Uyang Lahai di Kecamatan Kombeng. Meski berstatus sebagai aset daerah, pengelolaan bandara perintis ini memerlukan koordinasi lintas sektor lantaran pemkab tidak lagi memegang kewenangan mutlak di sektor penerbangan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa Bandara Uyang Lahai yang beroperasi sejak 2013 masih tercatat dalam daftar aset daerah dan melayani penerbangan umum serta perintis rute Kombeng–Samarinda.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Masrianto Suriansyah. (Meika/ sgtk)

“Bandara Uyang Lahai itu masih tercatat sebagai bandara dan aset kita. Walaupun sekarang kita tidak punya kewenangan mutlak terkait penerbangan,” ujar Masrianto saat ditemui di ruang kerjanya.

Batasan kewenangan tersebut membuat Dishub harus cermat merumuskan langkah pengembangan. Guna menyiasati keterbatasan anggaran dan regulasi, pemerintah daerah memilih jalur kolaboratif dengan merangkul korporasi yang beroperasi di sekitar kawasan Kombeng, Telen, dan Wahau.

Saat ini, Dishub tengah menyiapkan rancangan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Wakil Bupati selaku koordinator program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di sekitar Kombeng, Telen, dan Wahau. Kami mencoba mengoptimalkan TJSL atau CSR mereka untuk membantu peningkatan infrastruktur bandara,” imbuhnya.

Kehadiran jalur udara ini dinilai memegang peran krusial bagi masyarakat pedalaman. Masrianto membeberkan bahwa perjalanan darat dari Kombeng menuju Samarinda memakan waktu hingga sembilan jam. Sementara dengan penerbangan perintis, jarak tersebut dapat dipangkas drastis menjadi sekitar 45 menit saja.

“Kalau lewat darat itu bisa sekitar sembilan jam, sedangkan lewat udara kurang lebih 45 menit,” tuturnya.

Saat ini, pihak Dishub masih berfokus pada tahap penyusunan rancangan usulan tersebut untuk selanjutnya dikoordinasikan secara resmi dengan Wakil Bupati selaku pihak yang membidangi koordinasi TJSL/CSR perusahaan. (adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA