Bandara Uyang Lahai Masih Aset Pemkab Kutai Timur, Pengembangan Infrastruktur Libatkan Perusahaan Swasta

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mencari celah untuk mengoptimalkan Bandara Uyang Lahai di Kecamatan Kombeng. Meski berstatus sebagai aset daerah, pengelolaan bandara perintis ini memerlukan koordinasi lintas sektor lantaran pemkab tidak lagi memegang kewenangan mutlak di sektor penerbangan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa Bandara Uyang Lahai yang beroperasi sejak 2013 masih tercatat dalam daftar aset daerah dan melayani penerbangan umum serta perintis rute Kombeng–Samarinda.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Masrianto Suriansyah. (Meika/ sgtk)

“Bandara Uyang Lahai itu masih tercatat sebagai bandara dan aset kita. Walaupun sekarang kita tidak punya kewenangan mutlak terkait penerbangan,” ujar Masrianto saat ditemui di ruang kerjanya.

Batasan kewenangan tersebut membuat Dishub harus cermat merumuskan langkah pengembangan. Guna menyiasati keterbatasan anggaran dan regulasi, pemerintah daerah memilih jalur kolaboratif dengan merangkul korporasi yang beroperasi di sekitar kawasan Kombeng, Telen, dan Wahau.

Saat ini, Dishub tengah menyiapkan rancangan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Wakil Bupati selaku koordinator program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di sekitar Kombeng, Telen, dan Wahau. Kami mencoba mengoptimalkan TJSL atau CSR mereka untuk membantu peningkatan infrastruktur bandara,” imbuhnya.

Kehadiran jalur udara ini dinilai memegang peran krusial bagi masyarakat pedalaman. Masrianto membeberkan bahwa perjalanan darat dari Kombeng menuju Samarinda memakan waktu hingga sembilan jam. Sementara dengan penerbangan perintis, jarak tersebut dapat dipangkas drastis menjadi sekitar 45 menit saja.

“Kalau lewat darat itu bisa sekitar sembilan jam, sedangkan lewat udara kurang lebih 45 menit,” tuturnya.

Saat ini, pihak Dishub masih berfokus pada tahap penyusunan rancangan usulan tersebut untuk selanjutnya dikoordinasikan secara resmi dengan Wakil Bupati selaku pihak yang membidangi koordinasi TJSL/CSR perusahaan. (adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur
Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA
Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang
Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Dinkes Kutai Timur Periksa 118 Lokus untuk Percepat Penemuan Kasus TBC
Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD
Dinkes Kutai Timur Terjunkan Tujuh Penyuluh HIV ke Sekolah
DWP Dinas Perhubungan Kutai Timur Ajak Perempuan Cerdas Bermedia Digital

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WITA

Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:11 WITA

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:27 WITA

Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Jumat, 9 Okt 2026 - 08:11 WITA