
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menarik kembali dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Langkah ini diambil menyusul adanya kendala yuridis dan prosedural yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Penarikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutai Timur masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026). Dalam kesempatan itu, Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur, Noviari Noor.

Adapun dua Raperda yang ditarik meliputi:
• Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
• Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
Menurut Noviari, kedua Raperda tersebut menghadapi persoalan yang berbeda. Raperda Kabupaten Layak Anak terkendala perubahan regulasi di tingkat pusat, sementara Raperda RTRW terbentur masa penugasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah berakhir.
“Dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun ruang, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” ujar Noviari.
Pada Raperda Kabupaten Layak Anak, Pemkab Kutai Timur awalnya menggunakan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 sebagai dasar penyusunan. Namun, hasil konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan bahwa regulasi tersebut akan segera digantikan oleh aturan baru.
Kondisi ini membuat materi Raperda perlu disesuaikan secara menyeluruh agar selaras dengan norma, definisi, dan mekanisme yang berlaku. Pemkab Kutim memastikan regulasi ini akan diajukan kembali setelah aturan baru di tingkat pusat memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, hambatan pada Raperda perubahan RTRW lebih bersifat prosedural. Raperda yang mulai dibahas oleh Pansus DPRD Kutai Timur sejak September 2025 tersebut harus terhenti karena masa penugasan Pansus telah habis berdasarkan Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Akibatnya, Pansus kehilangan kewenangan untuk melanjutkan pembahasan.
Pemerintah daerah menilai langkah penarikan ini krusial demi menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah tetap mematuhi prosedur yang berlaku. Regulasi tersebut dijadwalkan akan diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.
Secara yuridis, penarikan kedua Raperda ini mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan ini mengatur mekanisme penarikan Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD melalui persetujuan bersama.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemkab Kutai Timur berharap penarikan kedua rancangan regulasi ini mendapat persetujuan resmi dari DPRD, sehingga dapat diproses kembali pada kesempatan berikutnya setelah seluruh hambatan terselesaikan. (adv/Diskominfo Kutim)






















