Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menarik kembali dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Langkah ini diambil menyusul adanya kendala yuridis dan prosedural yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Penarikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutai Timur masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026). Dalam kesempatan itu, Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur, Noviari Noor.

Podium : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur, Noviari Noor saat menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur. (Meika/ sgtk)

Adapun dua Raperda yang ditarik meliputi:

• Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

• Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.


Menurut Noviari, kedua Raperda tersebut menghadapi persoalan yang berbeda. Raperda Kabupaten Layak Anak terkendala perubahan regulasi di tingkat pusat, sementara Raperda RTRW terbentur masa penugasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah berakhir.

“Dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun ruang, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” ujar Noviari.

Pada Raperda Kabupaten Layak Anak, Pemkab Kutai Timur awalnya menggunakan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 sebagai dasar penyusunan. Namun, hasil konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan bahwa regulasi tersebut akan segera digantikan oleh aturan baru.

Kondisi ini membuat materi Raperda perlu disesuaikan secara menyeluruh agar selaras dengan norma, definisi, dan mekanisme yang berlaku. Pemkab Kutim memastikan regulasi ini akan diajukan kembali setelah aturan baru di tingkat pusat memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  Barisan Baru Bersatu (B3) Kutai Timur, Serahkan Puluhan Paket Sembako
Penandatanganan bersama oleh Pemerintaj Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur. (Meika/ sgtk)

Sementara itu, hambatan pada Raperda perubahan RTRW lebih bersifat prosedural. Raperda yang mulai dibahas oleh Pansus DPRD Kutai Timur sejak September 2025 tersebut harus terhenti karena masa penugasan Pansus telah habis berdasarkan Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Akibatnya, Pansus kehilangan kewenangan untuk melanjutkan pembahasan.

Pemerintah daerah menilai langkah penarikan ini krusial demi menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah tetap mematuhi prosedur yang berlaku. Regulasi tersebut dijadwalkan akan diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.

Secara yuridis, penarikan kedua Raperda ini mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan ini mengatur mekanisme penarikan Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD melalui persetujuan bersama.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemkab Kutai Timur berharap penarikan kedua rancangan regulasi ini mendapat persetujuan resmi dari DPRD, sehingga dapat diproses kembali pada kesempatan berikutnya setelah seluruh hambatan terselesaikan. (adv/Diskominfo Kutim)

315Dibaca

Berita Terkait

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur
Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA
Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang
Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Dinkes Kutai Timur Periksa 118 Lokus untuk Percepat Penemuan Kasus TBC
Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD
Dinkes Kutai Timur Terjunkan Tujuh Penyuluh HIV ke Sekolah
DWP Dinas Perhubungan Kutai Timur Ajak Perempuan Cerdas Bermedia Digital

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WITA

Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:11 WITA

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:27 WITA

Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Jumat, 9 Okt 2026 - 08:11 WITA