
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus melakukan perbaikan pada sektor pelayanan publik dengan mempermudah prosedur administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Saat ini, warga yang hendak melakukan proses pindah domisili tidak lagi diwajibkan untuk mengurus surat pengantar berbelit-belit dari tingkatan RT/RW maupun pihak kelurahan/desa.

Kemudahan birokrasi tersebut diakselerasi melalui pemanfaatan platform Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta terobosan inovasi layanan bertajuk Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan (SIAP KAWAL). Kehadiran sistem terintegrasi ini dirancang khusus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim untuk menghadirkan proses pengurusan dokumen kependudukan yang efisien, transparan, dan dapat diakses secara mandiri oleh warga.
Tidak hanya bagi warga lokal, skema kemudahan ini juga menyasar pendatang dari luar wilayah yang bermaksud memindahkan domisili resminya ke Kabupaten Kutai Timur. Pemohon tidak diharuskan lagi pulang ke daerah asal hanya untuk mencabut berkas atau mengurus dokumen perpindahan.
Guna meringankan beban masyarakat, Disdukcapil Kutim mengambil peran aktif dengan memfasilitasi komunikasi serta koordinasi administrasi secara langsung dengan instansi Disdukcapil di daerah asal pemohon. Mekanisme koordinasi antarlembaga ini secara signifikan memangkas pengeluaran biaya, menghemat alokasi waktu, serta meminimalisasi tenaga yang harus dikeluarkan oleh warga.
Transformasi tata kelola kependudukan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kutim dalam merespons arus modernisasi dan teknologi digital. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan stigma birokrasi yang rumit saat masyarakat melakukan pembaruan data diri.
Seiring dengan hadirnya berbagai kemudahan tersebut, Disdukcapil Kutim mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memanfaatkan fasilitas layanan yang ada. Warga diminta untuk terus memastikan seluruh data kependudukan keluarga selalu diperbarui sesuai dengan kondisi riil di lapangan guna mendukung keakuratan basis data daerah. (adv/Diskominfo Kutim)






















