Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih bersikap sangat teliti dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas berbagai usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Akibat ketatnya aturan perundang-undangan dan verifikasi faktual di lapangan, hingga saat ini usulan yang masuk masih berguguran di fase penelitian. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, membenarkan fakta bahwa wilayah Kutim saat ini masih belum memiliki ketetapan MHA.

Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Meika/ sgtk)

“Di Kutai Timur belum ada satupun masyarakat hukum adat yang ditetapkan,” terang Trisno saat dikonfirmasi terkait progres usulan dari masyarakat.

Situasi nihil penetapan ini sama sekali bukan terjadi karena tidak adanya minat maupun pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Justru sebaliknya, pemerintah daerah mencatat animo yang sangat masif dari berbagai kelompok masyarakat untuk diakui.

“Yang ngajukan dulu banyak. Dulu yang di WA itu kan 6,” ungkapnya membeberkan antusiasme tinggi dari warga pada suatu kawasan.

Kendati demikian, Trisno menerangkan bahwa setiap kelompok wajib mengikuti serangkaian uji materi hukum dan penelitian empiris secara mendalam. Banyak dari kelompok masyarakat yang pada akhirnya gagal membuktikan kualifikasi administratif dan kewilayahan mereka.

“Dulu pernah diajukan adat Modang. Nah kita teliti tidak memenuhi syarat. Tertolak,” beber Trisno menceritakan riwayat salah satu penolakan berkas.

Gugurnya usulan tidak hanya dialami oleh kelompok Adat Modang. Penolakan yang sama juga terpaksa diberikan kepada kelompok adat lainnya karena temuan fakta lapangannya dinilai tidak sinkron dengan syarat mutlak penetapan hukum.

“Lalu ngajukan juga Sangatta Puak Pantun, kita lakukan penelitian, tidak memenuhi syarat, tertolak,” tambahnya memberikan contoh tambahan terkait kelompok yang gugur.

Bagi pemerintah daerah, proses penolakan dan pengguguran usulan ini adalah konsekuensi logis dari penegakan aturan hukum positif negara. Memaksakan penetapan terhadap suatu kelompok yang belum memenuhi kualifikasi penuh justru berisiko melanggar undang-undang.

Baca Juga  Suasana Hangat dan Keakraban dalam Silaturahmi Idul Fitri di Kediaman Gubernur Kaltim

“Banyak yang sudah ngajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satupun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat,” pungkasnya menegaskan status riil kualifikasi hukum di Kutai Timur. (adv/Diskominfo Kutim)

672Dibaca

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA