Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih bersikap sangat teliti dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas berbagai usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Akibat ketatnya aturan perundang-undangan dan verifikasi faktual di lapangan, hingga saat ini usulan yang masuk masih berguguran di fase penelitian. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, membenarkan fakta bahwa wilayah Kutim saat ini masih belum memiliki ketetapan MHA.

Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Meika/ sgtk)

“Di Kutai Timur belum ada satupun masyarakat hukum adat yang ditetapkan,” terang Trisno saat dikonfirmasi terkait progres usulan dari masyarakat.

Situasi nihil penetapan ini sama sekali bukan terjadi karena tidak adanya minat maupun pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Justru sebaliknya, pemerintah daerah mencatat animo yang sangat masif dari berbagai kelompok masyarakat untuk diakui.

“Yang ngajukan dulu banyak. Dulu yang di WA itu kan 6,” ungkapnya membeberkan antusiasme tinggi dari warga pada suatu kawasan.

Kendati demikian, Trisno menerangkan bahwa setiap kelompok wajib mengikuti serangkaian uji materi hukum dan penelitian empiris secara mendalam. Banyak dari kelompok masyarakat yang pada akhirnya gagal membuktikan kualifikasi administratif dan kewilayahan mereka.

“Dulu pernah diajukan adat Modang. Nah kita teliti tidak memenuhi syarat. Tertolak,” beber Trisno menceritakan riwayat salah satu penolakan berkas.

Gugurnya usulan tidak hanya dialami oleh kelompok Adat Modang. Penolakan yang sama juga terpaksa diberikan kepada kelompok adat lainnya karena temuan fakta lapangannya dinilai tidak sinkron dengan syarat mutlak penetapan hukum.

“Lalu ngajukan juga Sangatta Puak Pantun, kita lakukan penelitian, tidak memenuhi syarat, tertolak,” tambahnya memberikan contoh tambahan terkait kelompok yang gugur.

Bagi pemerintah daerah, proses penolakan dan pengguguran usulan ini adalah konsekuensi logis dari penegakan aturan hukum positif negara. Memaksakan penetapan terhadap suatu kelompok yang belum memenuhi kualifikasi penuh justru berisiko melanggar undang-undang.

Baca Juga  Arena Arung Jeram Sungai Poros Sangatta Dikenal Aman dan Menantang, Siap Jadi Magnet Wisata Olahraga

“Banyak yang sudah ngajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satupun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat,” pungkasnya menegaskan status riil kualifikasi hukum di Kutai Timur. (adv/Diskominfo Kutim)

656Dibaca

Berita Terkait

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur
Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA
Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang
Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Dinkes Kutai Timur Periksa 118 Lokus untuk Percepat Penemuan Kasus TBC
Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD
Dinkes Kutai Timur Terjunkan Tujuh Penyuluh HIV ke Sekolah
DWP Dinas Perhubungan Kutai Timur Ajak Perempuan Cerdas Bermedia Digital

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WITA

Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:11 WITA

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:27 WITA

Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Jumat, 9 Okt 2026 - 08:11 WITA