Pengembang Diminta Segera Serahkan Aset PSU, Agar Perbaikan Infrastruktur Perumahan Bisa Dilakukan

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur mendorong pengembang perumahan segera menyelesaikan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum melakukan intervensi terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan, termasuk penanganan jalan lingkungan dan drainase.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kutai Timur, Asran Lode. (Meika/ sgtk)

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Disperkim Kutai Timur, Asran Lode, menjelaskan pemerintah tidak dapat begitu saja melakukan pembangunan atau perbaikan terhadap fasilitas PSU yang masih menjadi tanggung jawab pengembang.

Menurutnya, proses penyerahan aset harus terlebih dahulu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut di antaranya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.

“Memang pemerintah ini tidak bisa langsung masuk menangani PSU yang ada di perumahan tanpa tahapan penyerahan aset sesuai undang-undang dan Permendagri,” jelas Asran Lode, Senin (14/9/2026).

Ia mengungkapkan, realisasi penyerahan aset PSU di Kutai Timur hingga kini masih terbatas. Dari kawasan perumahan yang ada, baru sekitar 11 hingga 12 titik yang telah menyelesaikan proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Kawasan yang telah menyerahkan aset tersebut mayoritas merupakan perumahan subsidi. Sementara pada kawasan perumahan komersial, belum ada yang tercatat menyelesaikan proses penyerahan aset PSU.

Asran menyebut, salah satu kendala dalam proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Pengembang perlu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar aset PSU dapat diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Program Bantuan Rp 50 Juta, Kelurahan Singa Geweh Gelar Kegiatan Peningkatan dan Legalitas Usaha

Prosesnya diawali dengan pengajuan penyerahan aset melalui Bidang Perumahan Umum. Setelah kelengkapan dokumen dan berita acara penyerahan terpenuhi, data tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bidang PSU untuk diproses sesuai ketentuan.

“Ini yang terus kami sosialisasikan kepada para pengembang agar fasilitas warga bisa segera tersentuh pembangunan,” jelasnya.

Menurut Asran, penyelesaian proses serah terima tersebut juga memberikan kepastian mengenai status fasilitas PSU di kawasan perumahan. Setelah menjadi aset pemerintah daerah, fasilitas tersebut memiliki dasar yang lebih kuat untuk diakomodasi dalam perencanaan penanganan infrastruktur.

Karena itu, Disperkim Kutai Timur meminta pengembang tidak menunda proses penyerahan PSU. Kepastian status aset dinilai menjadi salah satu bagian penting agar kebutuhan peningkatan infrastruktur lingkungan perumahan, seperti jalan dan drainase, dapat ditindaklanjuti pemerintah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah. (adv/Diskominfo Kutim)

629Dibaca

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA