DPRD Kutim Tutup Masa Persidangan ke-II dan Buka Masa Persidangan ke-III pada Rapat Paripurna ke-21

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 pada Senin (13/5/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta ini membahas penutupan Masa Persidangan ke-II dan pembukaan Masa Persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta anggota DPRD, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan, rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim yang secara resmi menandatangani agenda Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024.

“Dengan didahului ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 dengan acara Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 saya nyatakan dibuka,” ujar Joni.

Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut menandai peralihan dari masa sidang ke-II ke masa sidang ke-III. Laporan hasil kegiatan masa sidang ke-II akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah.

“Yang terhormat, Sekretaris Dewan Kutai Timur, untuk ini kami persilahkan,” sambungnya.

Setelah laporan dibacakan, Joni menyatakan bahwa seluruh kegiatan DPRD Kutai Timur untuk masa sidang ke-II secara resmi ditutup dan masa sidang ke-III tahun 2023/2024 dibuka.

“Dengan demikian, maka selesailah sudah agenda rapat paripurna kita pada hari ini,” ucap Joni.

Di akhir rapat, Joni mengingatkan semua anggota DPRD Kutim untuk lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi mereka, terutama dalam pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.

“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” tutupnya. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen
Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:41 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun

Selasa, 25 November 2025 - 08:21 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya

Selasa, 25 November 2025 - 08:07 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Selasa, 25 November 2025 - 08:01 WITA

Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru