Fraksi AKB Menilai Raperda Kebakaran dan Ketertiban Umum Penting bagi Masyarakat Kutim

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah sangat penting untuk dibahas lebih lanjut. Raperda tersebut berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum, yang keduanya dianggap krusial dalam menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di Kutim.

Pernyataan ini disampaikan Leni saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Bersama (AKB) pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).

Dalam pandangannya, Leni menekankan bahwa kebakaran merupakan bencana yang kerap terjadi di pemukiman padat penduduk dan lahan kosong, terutama saat musim kemarau. Faktor kelalaian dalam penggunaan api serta kesengajaan dianggap menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran yang seringkali sulit ditangani oleh pemadam kebakaran (Damkar) karena berbagai kendala.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujar Leni Angirani.

Leni juga menyoroti kendala yang sering dihadapi oleh Damkar dalam menangani kebakaran, seperti sulitnya akses ke lokasi yang jauh, kondisi jalan yang sempit, serta keterbatasan alat dan personil.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sangat perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, mulai dari pencegahan hingga tindakan penyelamatan.

“Oleh sebab itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika Raperda tentang Pencegahan dan Penganggulangan Bahaya Kebakaran yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu,” terangnya.

Terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Leni menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, yang juga diamanatkan oleh UUD 1945. Menurutnya, ketertiban umum merupakan perwujudan dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan diatur dengan baik.

Baca Juga  Wakil Bupati Mahyunadi Dorong Penambahan Kader Bela Negara hingga Kecamatan

“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Oleh sebab itu, Fraksi AKB menganggap Raperda tentang Ketertiban Umum yang telah diusulkan oleh Pemkab Kutim merupakan hal yang penting,” jelas Leni.

Dengan adanya Perda ini, Leni berharap pemerintah dapat memelihara ketertiban dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat berkembang di masyarakat. Ia juga berharap agar kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan demi kepentingan masyarakat Kutim. (AD01/DPRD)

792Dibaca

Berita Terkait

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik
RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan
Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan
P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WITA

RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:51 WITA

Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WITA

P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA