
SANGATTAKU – Implementasi sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian penting dalam upaya mencapai reformasi birokrasi. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim mengadakan audiensi dan komitmen bersama Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Samarinda dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Dalam acara ini, Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, Sri Hadiati Wara Kustriani dari Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Fuad Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, H Akhmad Tarmiji Sekretaris BKPSDM Kutim beserta jajarannya, dan Kabag Organisasi Setkab Kutim Herwin turut hadir untuk membahas langkah-langkah implementasi sistem merit di Kabupaten Kutai Timur.
Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah menjelaskan bahwa dengan sistem merit, para ASN dapat memperluas wawasan mereka untuk meningkatkan karier. Dengan adanya sistem merit ini, para ASN dapat mengukur potensi yang dimiliki oleh diri mereka sendiri.
“Mereka (ASN) bisa mengukur potensi diri, sehingga apabila ada promosi/mutasi harus tahu diri. Karena dengan sistem ini Bupati tidak terlalu bekerja ekstra keras, sebab sudah bisa dilihat mana yang pantas dipromosikan/mutasi,” ungkap Didi.
Implementasi sistem merit ini akan menggantikan sistem penilaian menggunakan assessment. Untuk itu, Pemkab Kutim melalui BKPSDM terus melakukan pembenahan agar Kabupaten Kutai Timur dapat mendapatkan kategori yang baik dalam penilaian penerapan sistem merit ini.
Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM H Akhmad Tarmiji menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi bersama KASN adalah untuk meminta masukan dan arahan dalam upaya meningkatkan penilaian penerapan sistem merit di Kutai Timur.
“Kita ingin tahu, apa kekurangan Kutim menurut KASN. Sebab penilaian kita masih kategori kurang, kita sementara memiliki nilai 195. Sementara untuk menjadi kategori baik, dibutuhkan nilai 55 lagi karena standarnya 250, itu yang ingin kita kejar,” tutur Tarmiji.

Lebih lanjut, Tarmiji menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan KASN akan bekerja sama untuk mencari solusi dan melakukan pembenahan terhadap kekurangan yang ada. Melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan KASN, diharapkan implementasi sistem merit dapat berjalan dengan baik di masa yang akan datang.
Sri Hadiati Wara Kustriani, Komisioner KASN Pokja Sistem Merit I, menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini tidak mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, dan faktor lainnya.
“Prinsip dasarnya adalah manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” jelasnya.
Sistem merit memiliki delapan aspek penilaian, yaitu perencanaan kebutuhan yang sesuai dengan Anggaran Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), pengadaan pegawai yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif, pengembangan karir yang berfokus pada pengembangan kompetensi dan kinerja melalui manajemen talenta, promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN, perlindungan dan pelayanan pegawai, tunjangan berdasarkan kinerja, penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, dan penegakan kode etik dan perilaku. Dengan adanya penilaian yang objektif dan terukur, diharapkan dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam peningkatan karier ASN.
Implementasi sistem merit dalam tata kelola ASN merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Dengan sistem ini, diharapkan penempatan, promosi, dan mutasi ASN akan dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan objektif.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus berupaya mengakselerasikan penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah, sehingga tercipta birokrasi yang efisien, transparan, dan profesional dalam melayani masyarakat. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)