
SANGATTAKU – Sampah di Kutai Timur, khususnya di Kota Sangatta memang masih menjadi momok. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Daerah No 7 tahun 2012 mengenai waktu pembuangan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Armin Nazar menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum mematuhi dan melaksanakan aturan tersebut.
Oleh karena itu, Kadis LH berencana pihaknya akan segera bekerjasama dengan Satpol-PP dalam penegakan Peraturan Daerah tersebut. Armin berharap, dengan penegakan Perda ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah pada siang hari di Kota Sangatta. (ADV02/ DISKOMINFO STAPER)
Editor : bollem