Ratusan Anggota Poktan Tolak Ganti Rugi Lahan dari PT Indominco, DPRD Turun Tangan

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-29 yang berfokus pada penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 2005 ketika Poktan Karya Bersama mengklaim kepemilikan lahan seluas 5.000 hektare. Namun, setelah dilakukan identifikasi, luas lahan tersebut ternyata hanya 2.750 hektare.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektare,” ungkap Novel.

Dari total luas lahan tersebut, sebanyak 1.790 hektare berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, di mana sebagian area telah digunakan untuk kegiatan penambangan. Novel merinci bahwa dari 1.790 hektare tersebut, 963 hektare merupakan Hutan Produksi, dan 827 hektare adalah Hutan Lindung. Sementara itu, lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi perusahaan.

Novel juga menambahkan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat penggarapan lahan seluas 2 hektare. Pada Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri. Namun, sebanyak 254 anggota lainnya belum menerima pembayaran tersebut karena menolak hasil perhitungan yang disepakati dalam rapat penanganan permasalahan tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan kepada Bupati pada 8 Maret 2022.

“Ada 254 anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang belum menerima ganti rugi sebesar Rp1.872.774.755. Mereka menolak pengakuan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri,” jelas Novel.

Baca Juga  Paripurna ke-18, Pemkab Kutai Timur Paparkan Rincian Pembiayaan RAPBD 2025

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD Kutai Timur telah memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang kemudian melahirkan Panitia Kerja (Panja). Seiring berkembangnya situasi, Panja ini ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut secara lebih mendalam. (AD01/ DPRD)

733Dibaca

Berita Terkait

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen
Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:41 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun

Selasa, 25 November 2025 - 08:21 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya

Selasa, 25 November 2025 - 08:07 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Selasa, 25 November 2025 - 08:01 WITA

Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru