Ratusan Anggota Poktan Tolak Ganti Rugi Lahan dari PT Indominco, DPRD Turun Tangan

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-29 yang berfokus pada penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 2005 ketika Poktan Karya Bersama mengklaim kepemilikan lahan seluas 5.000 hektare. Namun, setelah dilakukan identifikasi, luas lahan tersebut ternyata hanya 2.750 hektare.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektare,” ungkap Novel.

Dari total luas lahan tersebut, sebanyak 1.790 hektare berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, di mana sebagian area telah digunakan untuk kegiatan penambangan. Novel merinci bahwa dari 1.790 hektare tersebut, 963 hektare merupakan Hutan Produksi, dan 827 hektare adalah Hutan Lindung. Sementara itu, lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi perusahaan.

Novel juga menambahkan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat penggarapan lahan seluas 2 hektare. Pada Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri. Namun, sebanyak 254 anggota lainnya belum menerima pembayaran tersebut karena menolak hasil perhitungan yang disepakati dalam rapat penanganan permasalahan tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan kepada Bupati pada 8 Maret 2022.

“Ada 254 anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang belum menerima ganti rugi sebesar Rp1.872.774.755. Mereka menolak pengakuan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri,” jelas Novel.

Baca Juga  Fraksi Nasdem Soroti Target RPJPD Kutai Timur 2025-2045 Terlalu Tinggi

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD Kutai Timur telah memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang kemudian melahirkan Panitia Kerja (Panja). Seiring berkembangnya situasi, Panja ini ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut secara lebih mendalam. (AD01/ DPRD)

985Dibaca

Berita Terkait

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik
RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan
Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan
P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WITA

RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:51 WITA

Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WITA

P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA