Tertunda, Tarik Ulur Waktu Pelaksanaan Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Rapat Paripurna ke-30 masa sidang ketiga DPRD Kutai Timur, tertunda hingga lebih dari 3 jam, dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pukul 15.00 WITA.

Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Kutai Timur Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, sebelumnya dinyatakan batal melalui pengeras suara oleh Sekretariat Dewan.

“Tidak cukup kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir untuk mengadakan rapat, red),” ucap Sayyid Anjas singkat saat dimintai keterangan perihal pembatalan rapat paripurna dimaksud.

Senada dengan Sayyid Anjas, Faizal Rachman saat dimintai keterangan juga mnejawab singkat, bahwa rapat dibatalkan karena tidak cukupnya Anggota Dewan yang hadir untuk melaksanakan rapat paripurna.

Namun belakangan, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah saat dikonfirmasi perihal pembatalan, menyatakan rapat akan kembali dilangsungkan.

Sekira pukul lima sore, Ketua DPRD, Joni dan juga Bupati Kutai Timur beserta para peserta rapat kembali memasuki Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur untuk bersiap melaksanakan paripurna.

Kendati demikian, rapat paripurna tidak langsung dimulai, sebab kuorum juga belum juga tercukupi. Setelah dilakukan diskusi antara Ketua DPRD bersama Anggota dan juga Bupati Kutai Timur, akhirnya rapat resmi dibuka sekira pukul 18.15 WITA oleh Ketua DPRD, Joni.

Tak sampai di situ, setelah Sekwan membacakan jumlah hadir Anggota Dewan yang hanya berjumlah 17 orang, Joni yang tengah menyatakan rapat diskors karena tidak terpenuhi kuorum, Anggota Fraksi AKB, Agusriansyah Ridwan menyatakan interupsi dan menjelaskan, bahwa secara tatib sidang dapat terus dilanjutkan dengan beberapa ketentuan meski tidak kuorum.

Setelah mendengarkan interupsi dari Agusriansyah Ridwan, Joni pun memutuskan rapat diskors selama 30 menit, dari ketentuan yang seharusnya 10 menit karena bertepatan dengan masuknya waktu salat maghrib.

Baca Juga  Harkopnas ke-77, Bupati Kutai Timur Raih Penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM

Hingga berita ini ditayangkan, Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur masih dalam keadaan diskors. (AD01/ DPRD Kutai Timur)

786Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun
Fraksi PKS Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Kamis, 28 November 2024 - 08:17 WITA

Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 28 November 2024 - 07:44 WITA

Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Rabu, 27 November 2024 - 15:23 WITA

Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA