Tertunda, Tarik Ulur Waktu Pelaksanaan Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, ke-30 masa sidang ketiga DPRD Kutai Timur, tertunda hingga lebih dari 3 jam, dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pukul 15.00 WITA.

Rapat dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Kutai Timur Terhadap tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Tahun Anggaran 2023 tersebut, sebelumnya dinyatakan batal melalui pengeras suara oleh Sekretariat Dewan.

“Tidak cukup kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir untuk mengadakan rapat, red),” ucap singkat saat dimintai keterangan perihal pembatalan rapat paripurna dimaksud.

Senada dengan Sayyid Anjas, saat dimintai keterangan juga mnejawab singkat, bahwa rapat dibatalkan karena tidak cukupnya Anggota Dewan yang hadir untuk melaksanakan rapat paripurna.

Namun belakangan, Sekretaris DPRD Kutai Timur, saat dikonfirmasi perihal pembatalan, menyatakan rapat akan kembali dilangsungkan.

Sekira pukul lima sore, , dan juga Bupati Kutai Timur beserta para peserta rapat kembali memasuki Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur untuk bersiap melaksanakan paripurna.

Kendati demikian, rapat paripurna tidak langsung dimulai, sebab kuorum juga belum juga tercukupi. Setelah dilakukan diskusi antara Ketua DPRD bersama Anggota dan juga Bupati Kutai Timur, akhirnya rapat resmi dibuka sekira pukul 18.15 WITA oleh Ketua DPRD, Joni.

Tak sampai di situ, setelah Sekwan membacakan jumlah hadir Anggota Dewan yang hanya berjumlah 17 orang, Joni yang tengah menyatakan rapat diskors karena tidak terpenuhi kuorum, Anggota Fraksi AKB, menyatakan interupsi dan menjelaskan, bahwa secara tatib sidang dapat terus dilanjutkan dengan beberapa ketentuan meski tidak kuorum.

Setelah mendengarkan interupsi dari Agusriansyah Ridwan, Joni pun memutuskan rapat diskors selama 30 menit, dari ketentuan yang seharusnya 10 menit karena bertepatan dengan masuknya waktu salat maghrib.

Baca Juga  Berkali Datangi Lokasi, Hepnie Prediksi Dua Proyek MYC di Sangatta Selatan Gagal

Hingga berita ini ditayangkan, Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur masih dalam keadaan diskors. (AD01/ DPRD Kutai Timur)

733Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA