Tertunda, Tarik Ulur Waktu Pelaksanaan Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Rapat Paripurna ke-30 masa sidang ketiga DPRD Kutai Timur, tertunda hingga lebih dari 3 jam, dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pukul 15.00 WITA.

Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Kutai Timur Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, sebelumnya dinyatakan batal melalui pengeras suara oleh Sekretariat Dewan.

“Tidak cukup kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir untuk mengadakan rapat, red),” ucap Sayyid Anjas singkat saat dimintai keterangan perihal pembatalan rapat paripurna dimaksud.

Senada dengan Sayyid Anjas, Faizal Rachman saat dimintai keterangan juga mnejawab singkat, bahwa rapat dibatalkan karena tidak cukupnya Anggota Dewan yang hadir untuk melaksanakan rapat paripurna.

Namun belakangan, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah saat dikonfirmasi perihal pembatalan, menyatakan rapat akan kembali dilangsungkan.

Sekira pukul lima sore, Ketua DPRD, Joni dan juga Bupati Kutai Timur beserta para peserta rapat kembali memasuki Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur untuk bersiap melaksanakan paripurna.

Kendati demikian, rapat paripurna tidak langsung dimulai, sebab kuorum juga belum juga tercukupi. Setelah dilakukan diskusi antara Ketua DPRD bersama Anggota dan juga Bupati Kutai Timur, akhirnya rapat resmi dibuka sekira pukul 18.15 WITA oleh Ketua DPRD, Joni.

Tak sampai di situ, setelah Sekwan membacakan jumlah hadir Anggota Dewan yang hanya berjumlah 17 orang, Joni yang tengah menyatakan rapat diskors karena tidak terpenuhi kuorum, Anggota Fraksi AKB, Agusriansyah Ridwan menyatakan interupsi dan menjelaskan, bahwa secara tatib sidang dapat terus dilanjutkan dengan beberapa ketentuan meski tidak kuorum.

Setelah mendengarkan interupsi dari Agusriansyah Ridwan, Joni pun memutuskan rapat diskors selama 30 menit, dari ketentuan yang seharusnya 10 menit karena bertepatan dengan masuknya waktu salat maghrib.

Baca Juga  Didapati Hasil Swab Antigen Palsu, Kadis Kesehatan Kutai Timur Bantah Diterbitkan Salah Satu Klinik di Sangatta

Hingga berita ini ditayangkan, Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur masih dalam keadaan diskors. (AD01/ DPRD Kutai Timur)

855Dibaca

Berita Terkait

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen
Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:41 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun

Selasa, 25 November 2025 - 08:21 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya

Selasa, 25 November 2025 - 08:07 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Selasa, 25 November 2025 - 08:01 WITA

Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru