Yosep Udau Tegaskan Pentingnya Perda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Perda ini dirancang untuk meningkatkan dukungan dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.

Yosep Udau, anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah memperkuat kesiapan Damkar Kutim. “Tujuan Perda ini untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Yosep. Penambahan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional Damkar yang selama ini belum optimal.

Ketua Pansus Raperda PBPK, Yosep Udau. (bl/ sgtk)

Salah satu fokus utama Perda ini adalah penambahan sarana pendukung seperti tangki air di setiap kecamatan. Banyak desa di Kutim yang saat ini belum memiliki fasilitas tangki air, sehingga operasi pemadaman kebakaran menjadi terbatas. “Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala di desa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga kalau ada kebakaran, airnya sudah siap,” jelas Yosep.

Realisasi fasilitas penampungan air ini memerlukan ketersediaan lahan yang memadai. Yosep menekankan pentingnya penghibahan lahan agar pemadam kebakaran tidak perlu mengambil air dari sumber yang jauh saat terjadi kebakaran. “Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan,” tutupnya.

Perda ini juga mencakup peningkatan pelatihan dan pengadaan alat pemadam kebakaran yang modern. Dengan adanya regulasi ini, Damkar Kutim diharapkan dapat merespon lebih cepat dan efektif dalam menangani insiden kebakaran, sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian baik dari segi materi maupun jiwa.

Baca Juga  Harga 'Gas Melon' di Sejumlah Warung di Sangatta Jauh Melebihi HET, Ini Kata Disperindag Kutim

Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi dan kampanye kesadaran. Kerjasama antara pemerintah daerah, Damkar, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran.

Dengan implementasi Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas Damkar, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dan keselamatan masyarakat Kutim secara keseluruhan. (AD01/ DPRD)

716Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun
Fraksi PKS Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Kamis, 28 November 2024 - 08:17 WITA

Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 28 November 2024 - 07:44 WITA

Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Rabu, 27 November 2024 - 15:23 WITA

Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA