SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-33 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (12/8/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 33 anggota DPRD Kutim dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan langkah awal dalam penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
“Untuk selanjutnya, perubahan tersebut akan dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024,” ujar Sekwan Juliansyah.
Juliansyah juga membacakan lampiran Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD mengenai Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024. Ia mengatakan bahwa Pendapatan Daerah Kutim adalah sebesar Rp13.063.232.245.071, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah: Rp292.244.827.273
- Pendapatan Transfer: Rp12.268.308.245.798
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Rp502.679.172.000
“Belanja Daerah sebesar Rp14.797.624.215.240, Surplus/Defisit sebesar Rp1.734.391.970.169,” sambungnya.
Untuk Pembiayaan Daerah, lanjut Juliansyah, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.772.391.970.169, Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.772.391.970.169, Pengeluaran Pembiayaan Rp38.000.000.000.
“Selanjutnya, Penyertaan Modal Daerah Rp38.000.000.000, Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp38.000.000.000, Pembiayaan Netto adalah sebesar Rp1.734.391.970.169,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, menjelaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS memuat berbagai program pemerintah daerah beserta proyeksi pendapatan dan alokasi belanja yang mendasarinya. Ia menambahkan, meski ada perbedaan pendapat dalam pembahasan, hal tersebut telah disinkronkan untuk mencapai hasil terbaik yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (AD01/DPRD)