SANGATTAKU – Puluhan kepala desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Timur mendatangi Kantor Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur pada Rabu, 12 Februari 2025, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai tidak objektif terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Para kepala desa dari Kecamatan Wahau, Kombeng, dan Busang menilai bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh media online mediasinarpagigroup.com tidak menggambarkan fakta secara utuh dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Kombeng, Muhammad Usman, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan hasil audit resmi.
“Selama ini, kami mengelola anggaran desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, prioritas penggunaan dana desa juga telah dijalankan sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes),” tutur Usman.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, seluruh desa di Kecamatan Wahau dan Kombeng telah menjalani pemeriksaan oleh Itwil serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) perwakilan provinsi. Hasil audit menunjukkan bahwa tidak ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana.
“Pada tahun 2024, pencairan dana desa dari tahap pertama hingga tahap kedua juga berjalan sesuai ketentuan. Pencairan keuangan dan realisasinya kami lakukan melalui aplikasi OM-SPAN yang digunakan untuk memantau transaksi perbendaharaan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum para kepala desa, Albert, menegaskan bahwa media seharusnya memberikan ruang hak jawab dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menerbitkan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Media seharusnya menjalankan prinsip keberimbangan sebelum mempublikasikan dugaan atau temuan tertentu. Jika berita tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka dapat dikategorikan sebagai hoaks,” ujar Albert.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat aduan ke Dewan Pers untuk meminta tindakan tegas terhadap media yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penutupan situs web.
“Kami akan mengajukan somasi kepada sinarpagigroup.com. Jika tidak ada klarifikasi atau perbaikan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Timur,” tegasnya. (*RH/MMP)