SANGATTAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur akan menertibkan operasional bus perusahaan yang digunakan untuk mengangkut karyawan. Penertiban ini dilakukan agar setiap bus memiliki surat izin operasional yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan bus besar yang dinilai membahayakan pengguna jalan serta menyebabkan kemacetan di beberapa titik.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutai Timur, Abdul Muis, mengungkapkan bahwa rencana penertiban angkutan karyawan sebenarnya sudah ada sejak 2018. Namun, upaya tersebut belum dapat direalisasikan karena masih mengacu pada regulasi dari Kementerian Perhubungan dan belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus.
“Sekarang, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kami sudah berdiskusi mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Ke depan, kami akan mengundang seluruh perusahaan yang mengoperasikan bus karyawan di Kutai Timur dan menyarankan mereka untuk mengurus surat izin angkutan karyawan,” ujar Abdul Muis dalam wawancara, Senin, 10 Maret 2025.
Selain memastikan kepemilikan izin, Dishub juga akan mengawasi titik pemberhentian bus karyawan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.Sebelumnya, Dishub telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk menentukan lokasi halte resmi di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Beberapa rambu telah dipasang untuk menandai titik naik-turun penumpang, namun masih ditemukan bus yang berhenti di luar titik yang telah ditentukan.
“Saya pernah menanyakan hal ini kepada teman-teman di KPC. Mereka menjelaskan bahwa terkadang saat bus akan berhenti di halte resmi, lokasi tersebut sudah ditempati kendaraan lain. Akibatnya, mereka terpaksa berhenti di depan atau di belakang titik yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai bus karyawan yang sering berhenti mendadak dan menyalip secara tiba-tiba, Dishub Kutai Timur berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan aturan yang telah disepakati dapat diterapkan dengan baik.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berkendara, Dishub melalui Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan juga telah melakukan berbagai sosialisasi. Salah satunya adalah pemasangan spanduk di titik-titik rawan kecelakaan sebagai bentuk edukasi bagi pengguna jalan.
“Kami selalu menyampaikan pentingnya keselamatan berkendara. Bahkan, kami telah memasang spanduk di berbagai titik rawan kecelakaan. Namun, masih banyak pengguna jalan yang kurang sadar akan keselamatan, sehingga kecelakaan tetap terjadi,” terang Abdul Muis.
Terkait penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Dishub menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sementara itu, Dishub akan terus melakukan upaya edukasi dan pemasangan rambu keselamatan guna meminimalisir risiko kecelakaan di wilayah Kutai Timur. (*/MMP)