DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Bahas Persetujuan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2024–2025. Agenda utama rapat yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Utama DPRD tersebut adalah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi memimpin rapat paripurna ke 37 (MMP)

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan bahwa perkembangan masyarakat dan arus globalisasi telah menimbulkan perilaku-perilaku baru yang belum diatur dan berpotensi mengganggu ketertiban serta ketenteraman masyarakat di daerah.

“Sehingga perlu adanya pengaturan yang tepat, komprehensif, efektif dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yan, menjelaskan bahwa Kutai Timur sebenarnya telah memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2007. Namun, ia menilai bahwa perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan situasi, kondisi, serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi Kutai Timur saat ini.

“Maka itu, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menginisiasi dilakukannya aktualisasi perda sesuai dengan kondisi Kutai Timur saat ini,” jelas Yan.

Ketua Panitia Khusus, Yan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kutim, Jimmi (MMP)

Ia juga memaparkan bahwa pada 20–23 Oktober 2024, Tim Pansus telah melakukan studi banding dan berbagi pengalaman ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi. Kota tersebut dinilai berhasil dalam penegakan perda ketertiban umum, terutama melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL), penataan bantaran sungai, penanganan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, dan pelaksanaan berbagai operasi yustisi lainnya.

Baca Juga  Bupati Kutai Timur Buka Bimtek Jitupasna Garapan BPBD

Proses penyusunan Raperda ini disebut telah mengacu pada rancangan naskah akademik dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Selanjutnya, persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah menjadi tahapan penting agar Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat Kutai Timur melalui penerapan Perda ini, serta menjadikannya sebagai solusi atas berbagai permasalahan masyarakat.

“Kami juga mengharapkan pemerintah sesegera mungkin membuka perbup pendukung perda ini, mengingat beberapa pasal tidak dapat dilaksanakan apabila belum ada perbup yang mendukungnya,” pungkasnya. (MMP)

1.3kDibaca

Berita Terkait

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA