SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama PT Arkara Prathama Energi (APE) menanam 4.000 pohon mangrove di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang termasuk dalam zona pariwisata Pantai Teluk Lingga, pada Kamis, 12 Juni 2025. Menurut Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, langkah ini bertujuan mengatasi krisis oksigen akibat alih fungsi lahan dan perluasan aktivitas pertambangan.
“Kita harapkan apa yang diambil dari alam itu bisa dipulihkan lagi oleh alam. Ya, mudah-mudahan oksigen kita selalu suplainya terpenuhi dengan ditanamnya mangrove ini,” jelas Mahyunadi saat diwawancarai.

Ia juga menyampaikan bahwa penanaman ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hijau. Namun demikian, dalam peliputan kegiatan tersebut, ditemukan adanya ironi. Di satu sisi dilakukan penanaman, tetapi di sisi lain, tepat di sekitar lokasi, terlihat pembabatan mangrove oleh pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Mahyunadi menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan secara bijak.
“Kalau ada yang menggunakan lahan ini, kita minta agar dilakukan dengan langkah-langkah bijak,” ujar Mahyunadi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penertiban terhadap aktivitas pembabatan tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten akan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Saya akan lihat tata ruangnya. Kalau memang kita perlu bikin tata ruang baru untuk kebijakan penetapan wilayah mangrove ini, kita akan ke sana,” lanjutnya.
Terkait dua perusahaan yang diduga membabat mangrove di bibir pantai, Mahyunadi mengaku belum melihat izin resminya, namun menduga kegiatan itu dilakukan di lahan APL dan telah mengantongi izin.
“Saya belum lihat izinnya, tapi saya rasa ada. Mereka membangun di sela-sela mangrove, di lahan yang kosong,” katanya.
Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah kabupaten menghimbau perusahaan agar aktif memulihkan kembali lahan yang telah dibabat. Ia berharap semua perusahaan di Kutai Timur memiliki kesadaran yang sama untuk menghijaukan wilayah tersebut.
“Kita menghimbau perusahaan agar proaktif mengembalikan apa yang telah mereka babat. Bukan hanya PT APE, kita harap semua perusahaan punya pikiran yang sama,” tuturnya.
Ia juga tekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk melakukan penghijauan kembali pada lahan pascatambang telah diatur dalam regulasi yang harus dipatuhi.
“Itu sudah ada aturannya. Wajib. Enggak usah disebut lagi,” pungkas Mahyunadi. (MMP)