
SANGATTAKU – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menyisakan pembayaran 11 paket kegiatan tahun anggaran 2025. Pelunasan tertunda akibat kendala teknis pada sistem penginputan belanja dan baru bisa dicairkan setelah Perubahan APBD disahkan.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad Noor, menjelaskan bahwa total kewajiban kegiatan 2025 mencapai 1.242 paket dengan nilai sekitar Rp246 miliar. Sebagian besar pembayaran kepada pihak ketiga sudah dituntaskan melalui pergeseran anggaran pada awal Juli 2026.

“Dari 1.242 paket itu, tinggal 11 paket yang belum dibayar karena terkendala sistem. Ada kesalahan posting, misalnya belanja aset masuk ke belanja hibah atau sebaliknya,” terang Noor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, penuntasan 11 paket tersebut menjadi kunci agar seluruh kewajiban anggaran 2025 bersih, sebelum fokus penuh dialihkan ke program berjalan.
Selain menyelesaikan sisa utang kegiatan, Dinas Perkim Kutim mulai memproses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2026 yang bergulir sejak bulan lalu.
Sebanyak 13 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim. Sejumlah paket mulai ditayangkan dan masuk tahap pengadaan, sementara sisanya masih melengkapi dokumen persyaratan.
“Dari satu PPK, progresnya sekitar 10 sampai 15 paket. Jadi semuanya berangsur berjalan,” ujar Noor.
Ia menambahkan, proses pengadaan tahun ini juga mewajibkan penyesuaian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara berkala guna merespons dinamika harga di lapangan.
“Karena angka inflasi memengaruhi harga dasar di lapangan, kami terus melakukan pembaruan,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















