
SANGATTAKU – Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi tantangan besar terkait luasnya jangkauan wilayah. Hingga saat ini, program pembekalan dan pendampingan SPRA tercatat baru menjangkau sekitar 50 sekolah dari total kurang lebih 800 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh wilayah Kutim.
Guna mengejar ketimpangan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim mempercepat pembentukan fasilitator daerah melalui pelatihan intensif bagi para kepala sekolah di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim, Kamis (10/9/2026) pukul 08.30 WITA.

Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa keberadaan fasilitator daerah yang telah tersertifikasi menjadi strategi krusial untuk menularkan pemahaman dan ilmu SPRA ke sekolah-sekolah lain secara mandiri serta berkelanjutan. Pelatihan kali ini diikuti oleh 20 kepala sekolah dari wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan dengan menghadirkan Fasilitator Nasional SRA, Baharuddin.
“Harapan kita, seluruh sekolah di Kutai Timur tanpa terkecuali nantinya berstatus Sekolah Ramah Anak. Kunci tumbuh kembang anak berawal dari kondisi dan situasi sekolah yang menyenangkan bagi peserta didik,” ujar Idham dalam arahannya.
Ia menilai, penciptaan lingkungan belajar yang kondusif memerlukan pemahaman regulasi yang komprehensif. Untuk itu, para pendidik khususnya Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling (BK) diminta tidak hanya berpatokan pada aturan kementerian pendidikan, tetapi juga wajib mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengelola sekolah.
“Peserta didik di tingkat SMP berada di kategori usia anak. Karena itu, pendidik dan pengelola sekolah wajib memahami UU Perlindungan Anak agar pendekatan disiplin dan pengayoman di sekolah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Idham menekankan pentingnya sinergi lintas sektor yang melibatkan DP3A, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), hingga masyarakat luas untuk merespons dan mencegah potensi kasus kekerasan anak di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, menambahkan bahwa pembentukan jejaring fasilitator daerah ini diproyeksikan untuk melakukan pendampingan sekaligus evaluasi pasca pelatihan di lapangan.
“Satuan Pendidikan Ramah Anak merupakan strategi penting dalam memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kutai Timur,” pungkas Rita. (adv/Diskominfo Kutim)




















