
SANGATTAKU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur mendorong setiap desa memiliki gambaran jelas mengenai pemanfaatan wilayah serta peta arah pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutai Timur, Padliyansyah, menerangkan bahwa penataan wilayah desa tidak boleh hanya berfokus pada kejelasan batas administratif semata.

“Dalam penataan desa itu, setiap desa diharapkan sudah ada gambaran, di daerah ini mau dibangun apa, daerah ini mau dibangun apa. Kalau di kabupaten kan ada rencana tata ruang, tapi ini spesifik di tingkat desa,” terangnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPMDes aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat wilayah, termasuk memfasilitasi penyelesaian batas antardesa. Padliyansyah menjelaskan, fasilitasi ini disesuaikan dengan tingkat kewenangannya.
Bidang Penataan Desa berwenang membantu proses fasilitasi untuk batas antardesa dalam satu kecamatan. Sementara itu, sengketa atau persoalan batas antarkabupaten merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita bukan menyelesaikan langsung, tetapi membantu memfasilitasi. Jika ada kendala, kita kumpulkan bukti, dokumen, dan lain-lain untuk kemudian diberikan masukan,” terangnya.
Ia mencontohkan, kegiatan penataan batas desa sebelumnya sempat direncanakan di wilayah Kecamatan Muara Ancalong. Namun, agenda tersebut harus ditunda sementara akibat adanya instruksi bupati serta terkendala kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
Selain penataan wilayah, DPMDes Kutai Timur juga fokus memfasilitasi penataan kewenangan desa yang produk akhirnya bermuara pada penetapan Peraturan Desa (Perdes). Berdasarkan data DPMDes, seluruh 139 desa di Kabupaten Kutai Timur kini telah tuntas memiliki Perdes terkait kewenangan desa.
Melalui kombinasi penataan wilayah yang matang dan legalitas kewenangan yang jelas, DPMDes berharap seluruh desa di Kutai Timur memiliki fondasi kuat dalam menyusun tata kelola pemerintahan serta menentukan arah pembangunan kawasan secara berkelanjutan. (adv/Diskominfo Kutim)






















