Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih bersikap sangat teliti dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas berbagai usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Akibat ketatnya aturan perundang-undangan dan verifikasi faktual di lapangan, hingga saat ini usulan yang masuk masih berguguran di fase penelitian. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, membenarkan fakta bahwa wilayah Kutim saat ini masih belum memiliki ketetapan MHA.

Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Meika/ sgtk)

“Di Kutai Timur belum ada satupun masyarakat hukum adat yang ditetapkan,” terang Trisno saat dikonfirmasi terkait progres usulan dari masyarakat.

Situasi nihil penetapan ini sama sekali bukan terjadi karena tidak adanya minat maupun pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Justru sebaliknya, pemerintah daerah mencatat animo yang sangat masif dari berbagai kelompok masyarakat untuk diakui.

“Yang ngajukan dulu banyak. Dulu yang di WA itu kan 6,” ungkapnya membeberkan antusiasme tinggi dari warga pada suatu kawasan.

Kendati demikian, Trisno menerangkan bahwa setiap kelompok wajib mengikuti serangkaian uji materi hukum dan penelitian empiris secara mendalam. Banyak dari kelompok masyarakat yang pada akhirnya gagal membuktikan kualifikasi administratif dan kewilayahan mereka.

“Dulu pernah diajukan adat Modang. Nah kita teliti tidak memenuhi syarat. Tertolak,” beber Trisno menceritakan riwayat salah satu penolakan berkas.

Gugurnya usulan tidak hanya dialami oleh kelompok Adat Modang. Penolakan yang sama juga terpaksa diberikan kepada kelompok adat lainnya karena temuan fakta lapangannya dinilai tidak sinkron dengan syarat mutlak penetapan hukum.

“Lalu ngajukan juga Sangatta Puak Pantun, kita lakukan penelitian, tidak memenuhi syarat, tertolak,” tambahnya memberikan contoh tambahan terkait kelompok yang gugur.

Bagi pemerintah daerah, proses penolakan dan pengguguran usulan ini adalah konsekuensi logis dari penegakan aturan hukum positif negara. Memaksakan penetapan terhadap suatu kelompok yang belum memenuhi kualifikasi penuh justru berisiko melanggar undang-undang.

Baca Juga  Kasmidi Harap Asrama Miau Baru Bisa Pacu Perusahaan-Perusahaan Lain

“Banyak yang sudah ngajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satupun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat,” pungkasnya menegaskan status riil kualifikasi hukum di Kutai Timur. (adv/Diskominfo Kutim)

613Dibaca

Berita Terkait

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:24 WITA

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 September 2026 - 08:09 WITA

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA