
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya memastikan konsumen perumahan subsidi mendapatkan hak lingkungan yang layak. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur menegaskan bahwa pengembang wajib menyisihkan 35 persen dari total luas lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, Beni Widarta, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan standar baku yang wajib dipatuhi sejak tahap perencanaan awal. Pemerintah melalui proses pemeriksaan site plan akan mengawal ketat agar alokasi ruang publik tersebut benar-benar ditepati oleh pengembang.
“Kalau untuk perumahan subsidi, dari total luas lahannya itu ada 35 persen yang harus untuk PSU,” ungkap Widarta saat diwawancarai melalui telepon.
Widarta memaparkan, porsi lahan yang cukup besar tersebut mutlak diperuntukkan bagi fasilitas penunjang kehidupan warga, seperti infrastruktur jalan lingkungan, fasilitas umum/fasilitas sosial dan ruang terbuka hijau (RTH). Pihaknya secara tegas melarang pengembang mengakali aturan dengan mengubah jatah fasilitas umum ini menjadi kavling komersial rumah siap jual.
Kelalaian dalam mematuhi proporsi tata ruang ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dalam jangka panjang. Oleh karena itu, fungsi lahan harus dikawal ketat sesuai perencanaan awal.
“Jadi ada jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan sebagainya. Itu tidak boleh dijadikan kavling rumah tanpa memperhatikan proporsi PSU,” tegasnya.
Melalui pengawasan ketat terhadap site plan perumahan subsidi, Dinas Perkim berkomitmen menjamin setiap kawasan hunian baru di Kutai Timur memiliki fasilitas publik yang memadai, tertib, serta memberikan kenyamanan optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (adv/Diskominfo Kutim)






















