Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya memastikan konsumen perumahan subsidi mendapatkan hak lingkungan yang layak. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur menegaskan bahwa pengembang wajib menyisihkan 35 persen dari total luas lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, B. Widarta. (Meika/ sgtk)

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, Beni Widarta, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan standar baku yang wajib dipatuhi sejak tahap perencanaan awal. Pemerintah melalui proses pemeriksaan site plan akan mengawal ketat agar alokasi ruang publik tersebut benar-benar ditepati oleh pengembang.

“Kalau untuk perumahan subsidi, dari total luas lahannya itu ada 35 persen yang harus untuk PSU,” ungkap Widarta saat diwawancarai melalui telepon.

Widarta memaparkan, porsi lahan yang cukup besar tersebut mutlak diperuntukkan bagi fasilitas penunjang kehidupan warga, seperti infrastruktur jalan lingkungan, fasilitas umum/fasilitas sosial dan ruang terbuka hijau (RTH). Pihaknya secara tegas melarang pengembang mengakali aturan dengan mengubah jatah fasilitas umum ini menjadi kavling komersial rumah siap jual.

Kelalaian dalam mematuhi proporsi tata ruang ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dalam jangka panjang. Oleh karena itu, fungsi lahan harus dikawal ketat sesuai perencanaan awal.

“Jadi ada jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan sebagainya. Itu tidak boleh dijadikan kavling rumah tanpa memperhatikan proporsi PSU,” tegasnya.

Melalui pengawasan ketat terhadap site plan perumahan subsidi, Dinas Perkim berkomitmen menjamin setiap kawasan hunian baru di Kutai Timur memiliki fasilitas publik yang memadai, tertib, serta memberikan kenyamanan optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA