
SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan deklarasi antinarkoba harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri Deklarasi Anti Narkoba di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Timur, Senin (12/10/2026), yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Ardiansyah, persoalan narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan penanganan bersama. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus perlu memperkuat koordinasi untuk mencari langkah pencegahan yang lebih efektif.
“Deklarasi ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujar Ardiansyah.
Ia menekankan, deklarasi tersebut harus menjadi titik awal untuk memperkuat upaya pencegahan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Komitmen yang disampaikan dalam kegiatan itu perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi.

Salah satu pendekatan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah penggunaan bahasa Kutai saat pengucapan deklarasi. Menurut rilis kegiatan, pendekatan kearifan lokal ini diharapkan dapat memperkuat kedekatan pesan antinarkoba dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi penerus.
Deklarasi Anti Narkoba tersebut melibatkan sekitar 61.000 peserta, baik yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti unsur pemerintah daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh adat, pelajar tingkat SD hingga SMA, serta masyarakat.
Pengucapan deklarasi menggunakan bahasa Kutai menjadi salah satu rangkaian utama kegiatan. Para peserta menyatakan komitmen menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tidak menggunakan maupun mengedarkan narkoba, meningkatkan pemahaman mengenai bahayanya, serta menjaga lingkungan keluarga dan sekolah dari ancaman narkotika.
Para peserta juga didorong agar berani melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada guru, orang tua, kepolisian, atau pihak berwenang lainnya.
Kegiatan yang digelar dalam momentum HUT ke-27 Kutai Timur ini juga tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Berdasarkan keterangan dalam rilis, perwakilan MURI menyampaikan pencatatan tersebut dan menyerahkan piagam kepada pihak terkait sebagai apresiasi terhadap pelaksanaan deklarasi yang melibatkan pelajar dan masyarakat dengan menggunakan bahasa daerah.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, pihak sekolah, pelajar, serta masyarakat yang berpartisipasi dalam deklarasi tersebut.
Aryansyah menegaskan, pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar diperlukan untuk membangun sinergi dalam menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Aryansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Aryansyah juga memaparkan data pengungkapan perkara narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, jajaran Polres Kutim telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.
Ia turut menyampaikan pengungkapan oleh Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti sekitar 12 kilogram serta pengungkapan lainnya dengan barang bukti sekitar 90 kilogram sabu. Rincian periode dan keterkaitan masing-masing pengungkapan perlu dikonfirmasi untuk memastikan angka tersebut tidak mencakup perkara yang sama.
Aryansyah juga mengajak para pelajar agar tidak mencoba narkoba dalam bentuk apa pun, berani menolak ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, serta melaporkan dugaan peredaran gelap kepada pihak berwenang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, Ketua DPRD Kutai Timur l, Jimmi, jajaran TNI-Polri, unsur pengadilan, mantan kepala daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.
Melalui deklarasi ini, komitmen bersama dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kutai Timur diharapkan dapat terus diperkuat. Tantangan selanjutnya adalah memastikan semangat yang digaungkan dalam peringatan HUT ke-27 tersebut berlanjut menjadi program pencegahan yang konsisten, terukur, dan menjangkau lingkungan tempat generasi muda tumbuh dan berkembang. (adv/Diskominfo Kutim)






















