SANGATTAKU – ML, (25) pria pengangguran asal Bontang, tepatnya beralamat di Jl. Melawai RT. 15, Berbas Pantai, Bontang Selatan berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Sungai Pinang, Jumat (25/12/2020) di Samarinda. Penangkapan tersebut, sempat diwarnai oleh aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP. Rengga Puspo Saputro dalam press release, Minggu (27/12/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka, Puspo memaparkan, melalui ponsel, tersangka diminta oleh pelaku lain, yaitu IP dan HR, yang saat ini masih buron, untuk mengambil kotak berisi ekstasi yang sengaja digelatakan di pinggir jalan kawasan Poros Kebun Agung Samarinda, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

ML, yang saat itu mengendari kendaraan jenis sepeda motor, kemudian mengambil dan masukkan kotak tersebut kedalam helm berwarna hitam yang tergantung di sepeda motor yang dikendarainya. “Saat petugas hendak mengamankannya, dia (ML) malah kabur,” kata Puspo didampingi Kanit Reskrim IPTU Akhmad Wira.
Dalam aksi kejaran-kejaran, Puspo melanjutkan, petugas berhasil menemukan kotak yang dibuang oleh tersangka berikut dengan helm. aksi kejar-kejaran tersebut, terhenti setelah Mio J dengan Nopol DP 6559 BC yang dikendarai oleh tersangka, masuk ke dalam parit. Dilaporkan, kotak yang sebelumnya diamankan petugas, diketahui isinya adalah 4 bungkus pil warna biru, berjenis ekstasi. Setelah dihitung, kesemua pil tersebut berjumlah 302 butir, dengan berat kotor103,6 gram.
Dalam press release tersebut, Puspo juga menyatakan bahwa ML, diduga kuat terlibat dengan sindikat peredaran ekstasi yang selama ini diburu kepolisian. Hal ini disimpulkan, menurut Puspa, modus operandinya tergolong sangat rapi. Ditambahkan, diduga, barang haram tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun, dan atas perbuatannya, ML kini harus melewati pergantian tahun dibalik dinginnya jeruji besi.