SANGATTAKU.COM – Terciduk asyik bermain dadu, sembilan pria ini terancam rayakan lebaran di bui. Kesembilan pria tersebut, yakni IN, berperan sebagai bandar atau pengguncang dadu. Sedangkan SH berperan sebagai asisten bandar atau kasir yang membayar uang kepada pemasang.
“Kami telah mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan perjudian jenis dadu,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (20/04/2022).
Melanjutkan, tujuh orang terduga lain pelaku perjudian dadu ialah UR. Petugas turut mengamankan UR kendati hanya sebagai pengunjung atau penonton. Sedangkan sisanya YP, NH, AN, EB, MD dan AJ merupakan terduga pemain atau pemasang judi dadu.

Kesemuanya terciduk asyik bermain dadu di Km 106 Desa Tepian Indah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (19/04/2022), sekira pukul 17.00 Wita. AKP Abdul Rauf menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan terkait maraknya perjudian di wilayah hukum Polres Kutim.
“Kemudian tim langsung membawa dan mengamankan kesembilan orang tersebut beserta barang bukti ke Mako Polres Kutim guna proses lebih lanjut,” terang AKP Rauf.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain yakni:
- 1 buah alas bertuliskan angka dadu,
- 1 buah mangkok penutup dadu berwarna hitam,
- 1 buah piringan berbahan kayu dan berwarna hitam untuk meletakan dadu,
- 1 buah handuk merah sebagai alas pada piringan dadu,
- 3 buah mata dadu.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan uang tunai sebanyak Rp13.130.000,- yang terdapat di lokasi perjuadian.(*/bl)