Sangattaku.com – DPRD Kutim: Perda Ketenagakerjaan Berpihak Kepada Tenaga Kerja Lokal. Sejumlah anggota DPRD Kutim Dapil Dua melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait administrasi dan ketenagakerjaan ke beberapa perusahaan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Arfan, Serta Anggota DPRD Kutai Timur lain, yakni Dr. Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi, Masdari Kidang, Hj Fitriyani dan juga Hasna.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kutai Timur, Senin (31/10/20222).
Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan dan Perda No 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, diisi juga dengan diskusi bersama stakeholder.
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan mengatakan, ada puluhan perusahaan yang terlibat dalam pertemuan itu. Arfan juga menambahkan, bahwa jalannya kegiatan, berlangsung dengan cukup lancar.
“Alhamdulillah, berjalan cukup lancar. Ada puluhan perusahaan yang terlibat dalam pertemuan itu dan kita patut apresasi. Ini menjadi tugas pokok kita, agenda sosialisasi ini dilaksanakan hampir seluruh kecamatan,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan tentang beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam Sosper tersebut, termasuk tentang peran serta perusahaan dalam memaksimalkan tenaga kerja lokal, serta kehadiran kantor cabang dari perusahaan.
“Kita minta kesamaan sikap, karena Perda ini khususnya tenaga kerja, agar perusahaan bisa memaksimalkan tenaga kerja lokal, intinya masyarakat lokal harus menjadi prioritas sebelum pekerja dari luar daerah. Ada puluhan perusahaan yang terlibat dalam pertemuan kali ini dan kita patut berikan apresiasi, dan Alhamdulillah berjalan dengan cukup lancar,” papar Arfan.(*/bl)