You dont have javascript enabled! Please enable it! Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP Dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan - Sangattaku

Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu, memang saat ini masih menjadi fokus tersendiri bagi ().

Dalam berbagai kegiatan, sosialisasi tentang perda yang mengatur penyelanggaraan ketenagakerjaan ini terus digencarkan, tujuannya, agar baik maupun masyarakat, bisa memahami poin-poin penting yang ada dalam perda tersbut.

Ketua Joni melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Ketua , Joni,S.Sos saat sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022.(/ist)

Dirinya mengatakan, Sosialisasi Perda ini ditujukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.

“Jadi kita lakukan Sosialisasi Perda ini agar masyarakat mengetahui produk hukum yang sudah disahkan dan agar masyarakat mengetahui hak serta kewajiban yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah bekerja di Kabupaten Kutai Timur minimal satu tahun, maka pekerja wajib memiliki atau menggunakan KTP yang sudah berdomisili di Kutai Timur, dan perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pergantian KTP tersebut.

Dan apabila seseorang atau perusahan tidak menaati Perda tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

“Apabila seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” pungkasnya.(*/bl)

141Dibaca

Berita Terkait

Peresmian Pabrik AMDK Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Oleh Bupati Kutim
Iptu Alan Firdaus Resmi Jabat Kapolsek Sangatta Utara, Fokus pada Efektivitas Tugas
Kontroversi Lahan Mengancam Kelanjutan Proyek Jalan Ringroad 2A di Kutai Timur
Selain Infrastruktur, Peningkatan SDM Juga Jadi Fokus Akbar Tanjung
Silaturahmi Forum RT/RW Teluk Lingga, Mencuat Keinginan Masyarakat Untuk Pemekaran Kelurahan Teluk Lingga, Bupati Sambut Positif
Pemkab Kutai Timur Tampil di Forum Smart City 2024 di Bali, Ini Rangkumannya
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Soroti Masalah Sampah, Faizal Rachman: Perlu Pendekatan Berbasis Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 00:43 WITA

Peresmian Pabrik AMDK Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Oleh Bupati Kutim

Sabtu, 14 September 2024 - 21:03 WITA

Iptu Alan Firdaus Resmi Jabat Kapolsek Sangatta Utara, Fokus pada Efektivitas Tugas

Sabtu, 14 September 2024 - 20:17 WITA

Kontroversi Lahan Mengancam Kelanjutan Proyek Jalan Ringroad 2A di Kutai Timur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:25 WITA

Selain Infrastruktur, Peningkatan SDM Juga Jadi Fokus Akbar Tanjung

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:22 WITA

Silaturahmi Forum RT/RW Teluk Lingga, Mencuat Keinginan Masyarakat Untuk Pemekaran Kelurahan Teluk Lingga, Bupati Sambut Positif

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:03 WITA

Pemkab Kutai Timur Tampil di Forum Smart City 2024 di Bali, Ini Rangkumannya

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:32 WITA

Soroti Masalah Sampah, Faizal Rachman: Perlu Pendekatan Berbasis Lingkungan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(