Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim Soal Pemberitaan PT GAM Terkait Lahan

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe mengaku bahwa dirinya tidak ada dikonfirmasi oleh yang menerbitkan pemberitaan mengenai permasalahan antara warga dan PT Ganda Alam Makmur (PT ) yang diterbitkan oleh sejumlah media pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Berita Terkait : Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Simon dalam konfirmasi melalui telepon juga membenarkan bahwa surat yang dijadikan dasar dalam pemberitaan oleh media lokal Kutim tersebut memang berasal dari Dinas Pertanahan. Dalam kesempatan itu juga, Simon menyebutkan bahwa warga yang bermasalahkan dengan PT GAM mempunyai alas hak berupa segel tanah di areal Hutan Produksi dan ditanami berbagai macam tumbuhan diantaranya adalah .

(foto: ilustrasi/ist-sgt)

Namun, Simon yang tengah melaksanakan kegiatan di luar kota tidak dapat memberikan penjelasan secara detail penerbitan segel dan tahun pembuatannya karena data tersebut tidak dipegangnya. Terkait tanam tumbuh di lokasi yang di soal, menurut simon hanya berdasarkan keterangan saksi dan tidak ada bukti lain yang menguatkan. Oleh karena itu dirinya dalam surat tersebut meminta agar memberikan kepada warga.

“Tidak ada konfirmasi kepada saya, namun memang surat itu berasal dari Dinas Pertanahan, kami menyarankan agar perusahaan memberikan tali asih, bukan seperti yang ada di berita sebelumnya. yang dipermasalahkan berada di areal hutan produksi”tegasnya (05/11/2023).

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi , Sukoco saat dikonfirmasi oleh media ini menegaskan bahwa jual beli lahan di kawasan hutan tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran. Menurutnya dalam konteks kawasan hutan tidak ada ganti rugi.

Baca Juga  Sangatta Pasca Banjir: Langkah Bersama Warga Menghadapi Pemulihan dan Kembali Beraktivitas

Berita Terkait : Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Dirinya juga menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan menurutnya dilaksanakan secara bersamaan berdasarkan SK Menhut 718 Tahun 2014 terkait penataan kawasan hutan dan perairan. Jadi menurutnya meskipun ada surat tanah yang timbul di areal kawasan hutan maka hal tersebut juga tidak sah mengingat kawasan hutan tidak diperjualbelikan.

“Kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan, mau kawasan hutan produksi, hutan lindung atau KBK tidak dapat diperjualbelikan. Jika terjadi jual beli maka hal tersebut merupakan pelanggaran,”tegasnya.

Sementara itu pihak management PT GAM melalui GM Corporate Communication Heru Haryono Sunaryo saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud oleh warga tersebut merupakan areal IPPKH dan juga merupakan kawasan hutan produksi.

Terkait penyebutan tidak dapat menunjukkan bukti menurut mereka hal tersebut tidak benar. Karena menurut Heru, data yang di minta merupakan data yang menurut perusahaan adalah data rahasia perusahaan yang hanya dapat di perlihatkan saja kecuali sudah masuk dalam ranah atau pengadilan sebagai alat bukti.

“PT GAM memiliki komitment tinggi terhadap masyarakat. Apabila ada Masyarakat yang memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang undangan , PT GAM siap untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,”ucapnya.

Terkait pemberitaan yang timbul, dirinya juga menyayangkan bahwa masih ada yang melakukan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan tersebut yang menurutnya selain tidak sesuai, juga mungkin belum dilakukan pendalaman materi terlebih dahulu.

Dirinya juga memahami bahwa dari sekian banyak media yang memberitakan masalah tersebut hanya mendapat rilis saja tanpa di konfirmasi dengan pihak yang lainnya.

Baca Juga  Ketua PWRI DPC Kutai Timur Terpilih, Akui Anggotanya Belum Semuanya Wartawan

“Kami memahami semangat belasan media yang memberitakan permasalahan ini sebelumnya. Namun, kami berharap semangat tersebut juga dilandasi dengan data, fakta, validasi dan study yang cukup. Sehingga dalam pemberitaan yang ditimbulkan tidak merugikan pihak lain.

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan oleh media ini didapati bahwa dalam surat yang ditunjukkan oleh warga yang mengklaim memiliki lahan di areal IPPKH PT GAM merupakan hasil membeli dari warga lainnya berinisial RH pada tahun 2010 seluas 500X100 meter dan dari warga berinisial TM pada tahun 2011 dengan luasan 200×100 meter. (*/Q)

814Dibaca

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA