Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim Soal Pemberitaan PT GAM Terkait Lahan

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepala Dinas Kutim Simon Salombe mengaku bahwa dirinya tidak ada dikonfirmasi oleh yang menerbitkan pemberitaan mengenai permasalahan antara warga dan PT Ganda Alam Makmur (PT ) yang diterbitkan oleh sejumlah media pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Berita Terkait : Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Simon dalam konfirmasi melalui telepon juga membenarkan bahwa surat yang dijadikan dasar dalam pemberitaan oleh media lokal Kutim tersebut memang berasal dari Dinas Pertanahan. Dalam kesempatan itu juga, Simon menyebutkan bahwa warga yang bermasalahkan dengan PT GAM mempunyai alas hak berupa segel tanah di areal Hutan Produksi dan ditanami berbagai macam tumbuhan diantaranya adalah .

(foto: ilustrasi/ist-sgt)

Namun, Simon yang tengah melaksanakan kegiatan di luar kota tidak dapat memberikan penjelasan secara detail penerbitan segel dan tahun pembuatannya karena data tersebut tidak dipegangnya. Terkait tanam tumbuh di lokasi yang di soal, menurut simon hanya berdasarkan keterangan saksi dan tidak ada bukti lain yang menguatkan. Oleh karena itu dirinya dalam surat tersebut meminta agar memberikan kepada warga.

“Tidak ada konfirmasi kepada saya, namun memang surat itu berasal dari Dinas Pertanahan, kami menyarankan agar perusahaan memberikan tali asih, bukan seperti yang ada di berita sebelumnya. yang dipermasalahkan berada di areal hutan produksi”tegasnya (05/11/2023).

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi , Sukoco saat dikonfirmasi oleh media ini menegaskan bahwa jual beli lahan di kawasan hutan tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran. Menurutnya dalam konteks kawasan hutan tidak ada ganti rugi.

Berita Terkait : Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Dirinya juga menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan menurutnya dilaksanakan secara bersamaan berdasarkan SK Menhut 718 Tahun 2014 terkait penataan kawasan hutan dan perairan. Jadi menurutnya meskipun ada surat tanah yang timbul di areal kawasan hutan maka hal tersebut juga tidak sah mengingat kawasan hutan tidak diperjualbelikan.

“Kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan, mau kawasan hutan produksi, hutan lindung atau KBK tidak dapat diperjualbelikan. Jika terjadi jual beli maka hal tersebut merupakan pelanggaran,”tegasnya.

Sementara itu pihak management PT GAM melalui GM Corporate Communication Heru Haryono Sunaryo saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud oleh warga tersebut merupakan areal IPPKH dan juga merupakan kawasan hutan produksi.

Terkait penyebutan tidak dapat menunjukkan bukti menurut mereka hal tersebut tidak benar. Karena menurut Heru, data yang di minta merupakan data yang menurut perusahaan adalah data rahasia perusahaan yang hanya dapat di perlihatkan saja kecuali sudah masuk dalam ranah atau pengadilan sebagai alat bukti.

“PT GAM memiliki komitment tinggi terhadap masyarakat. Apabila ada Masyarakat yang memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang undangan , PT GAM siap untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,”ucapnya.

Terkait pemberitaan yang timbul, dirinya juga menyayangkan bahwa masih ada yang melakukan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan tersebut yang menurutnya selain tidak sesuai, juga mungkin belum dilakukan pendalaman materi terlebih dahulu.

Dirinya juga memahami bahwa dari sekian banyak media yang memberitakan masalah tersebut hanya mendapat rilis saja tanpa di konfirmasi dengan pihak yang lainnya.

“Kami memahami semangat belasan media yang memberitakan permasalahan ini sebelumnya. Namun, kami berharap semangat tersebut juga dilandasi dengan data, fakta, validasi dan study yang cukup. Sehingga dalam pemberitaan yang ditimbulkan tidak merugikan pihak lain.

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan oleh media ini didapati bahwa dalam surat yang ditunjukkan oleh warga yang mengklaim memiliki lahan di areal IPPKH PT GAM merupakan hasil membeli dari warga lainnya berinisial RH pada tahun 2010 seluas 500X100 meter dan dari warga berinisial TM pada tahun 2011 dengan luasan 200×100 meter. (*/Q)

511Dibaca

Berita Terkait

DPC PWRI Kutai Timur Gelar Bukber Dan Beri Santunan Ratusan Anak Panti Asuhan
LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo
Akui Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polda Sumut, Ketua LKE Himbau Masyarakat Suku Karo Tetap Tenang
Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi
Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar
Integritas Demokrasi, Partai Golkar Kutai Timur Tegaskan Siap Terima Hasil Rekapitulasi Pemilu Oleh KPU
Rekapitulasi Hasil Pileg 2024 Dapil Kutim I Berlangsung Tegang, Ini Kata Ketua PPK Sangatta Utara
Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kabupaten Dapil Kutai Timur I Berujung Ricuh

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:01 WITA

DPC PWRI Kutai Timur Gelar Bukber Dan Beri Santunan Ratusan Anak Panti Asuhan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:52 WITA

LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WITA

Akui Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polda Sumut, Ketua LKE Himbau Masyarakat Suku Karo Tetap Tenang

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:32 WITA

Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:58 WITA

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar

Senin, 4 Maret 2024 - 20:40 WITA

Integritas Demokrasi, Partai Golkar Kutai Timur Tegaskan Siap Terima Hasil Rekapitulasi Pemilu Oleh KPU

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:48 WITA

Rekapitulasi Hasil Pileg 2024 Dapil Kutim I Berlangsung Tegang, Ini Kata Ketua PPK Sangatta Utara

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:31 WITA

Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kabupaten Dapil Kutai Timur I Berujung Ricuh

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Lipat Ganda Anggaran Beasiswa SD-SMP, Komitmen Dorong Pendidikan Berkualitas

Kamis, 4 Apr 2024 - 13:28 WITA

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Optimalkan Kurikulum Merdeka, Kutim Gelar Pelatihan untuk Guru Bahasa Inggris

Kamis, 4 Apr 2024 - 13:14 WITA

Maaf, Klik Kanan Tidak Diperkenankan Pada Laman Ini
Maaf, Text Pada Laman Ini Tidak Dapat Diseleksi
Sorry this site is not allow cut.
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.