DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-22 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Dua Raperda

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU (DPRD) (Kutim) menggelar ke-22 Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama , Kawasan Perkantoran , Sangatta, Senin (13/5/2024). Rapat ini membahas tentang penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya serta tentang Ketertiban Umum.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (), Suryo Renggono, Sekretaris Dewan () Juliansyah, anggota DPRD, serta beberapa unsur Forkopimda dan OPD.

“Dengan dihadiri dan ditandatangani sebanyak 21 orang anggota DPRD Kabupaten Kutim. Maka, dengan mengucapkan Bismillah, rapat paripurna ke-22 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni saat memulai rapat.

Joni menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini adalah membahas penyampaian dua Raperda. Acara selanjutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai dua Raperda yang akan disampaikan oleh Bupati Kutim, diwakili oleh Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso Suryo Renggono.

“Untuk ini yang terhormat Bupati Kutim, yang diwakilkan oleh asisten 1 kami persilahkan,” kata Joni.

Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah yang dibacakan oleh Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso, Ketua DPRD menitip pesan agar semua anggota fraksi di DPRD Kutim melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam terkait nota penjelasan tersebut.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Poniso Suryo Renggono memberikan apresiasi kepada DPRD Kutim atas peran aktifnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah Kutim.

Baca Juga  Pajero Sport Nyungsep di Sungai Teluk Pandan

Adapun Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua buah Raperda, yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelas Poniso.

Poniso menambahkan bahwa pembentukan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Perda tentang Ketertiban Umum dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menangani bahaya kebakaran dan memastikan ketertiban umum. (AD01/DPRD)

460Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Syaiful Bakhri Dukung Optimalisasi Program Koperasi, Sebut SDM Koperasi Perlu Pendampingan Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:45 WITA

Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:41 WITA

DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA