SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (13/5/2024). Rapat ini membahas tentang penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta tentang Ketertiban Umum.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, anggota DPRD, serta beberapa unsur Forkopimda dan OPD.
“Dengan dihadiri dan ditandatangani sebanyak 21 orang anggota DPRD Kabupaten Kutim. Maka, dengan mengucapkan Bismillah, rapat paripurna ke-22 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni saat memulai rapat.
Joni menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini adalah membahas penyampaian dua Raperda. Acara selanjutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai dua Raperda yang akan disampaikan oleh Bupati Kutim, diwakili oleh Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso Suryo Renggono.
“Untuk ini yang terhormat Bupati Kutim, yang diwakilkan oleh asisten 1 kami persilahkan,” kata Joni.
Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah yang dibacakan oleh Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso, Ketua DPRD menitip pesan agar semua anggota fraksi di DPRD Kutim melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam terkait nota penjelasan tersebut.
“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Poniso Suryo Renggono memberikan apresiasi kepada DPRD Kutim atas peran aktifnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah Kutim.
Adapun Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua buah Raperda, yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelas Poniso.
Poniso menambahkan bahwa pembentukan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Perda tentang Ketertiban Umum dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menangani bahaya kebakaran dan memastikan ketertiban umum. (AD01/DPRD)