SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Muhammad Amin, menyampaikan beberapa poin penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Raperda tersebut meliputi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024), Muhammad Amin menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Amin menilai, regulasi ini sangat dibutuhkan, terutama mengingat sejumlah insiden kebakaran yang telah terjadi di tahun ini.
“Raperda ini diharapkan bisa menjadi fondasi yang kuat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Muhammad Amin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam upaya pencegahan kebakaran, baik masyarakat, individu, maupun pemerintah. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta kepada Pemkab Kutim untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Diharapkan akan ada dukungan serta bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat guna menanggulangi bencana kebakaran, baik itu berupa bantuan sarana maupun prasarana.
Fraksi Partai Demokrat berharap agar Perda yang akan ditetapkan nantinya benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait Raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam Panitia Khusus untuk membahas Raperda yang dimaksud,” jelasnya.
Adapun mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Fraksi Demokrat juga mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam menciptakan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Kami juga ingin mengetahui target capaian yang diinginkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Fraksi Partai Demokrat berharap agar pemerintah daerah menindaklanjuti pandangan umum yang telah disampaikan, dan mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai kedua Raperda ini.
“Mengingat pentingnya kedua Raperda ini, kami mengharapkan adanya pembahasan yang komprehensif serta memastikan aturan yang dibuat mendukung sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (AD01/DPRD)