Rapat Paripurna ke-23, Fraksi Partai Golkar Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi dan Edukasi

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Timur (), Arang Jau, memberikan beberapa catatan penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah (Pemkab Kutim). Dua Raperda tersebut meliputi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana serta Ketertiban Umum.

Arang Jau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib yang harus ditangani oleh pemerintah daerah.

Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran tersebut, memberikan saran agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya kebakaran, tidak hanya kepada masyarakat di kota saja, namun harus dilakukan di setiap kecamatan hingga tingkat desa.

Lebih lanjut, Arang Jau menekankan bahwa kesiapsiagaan dan kecepatan dalam penanggulangan bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta kepastian perlindungan yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standadisasi Saranan dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah,” jelas Arang Jau saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) pada Rapat ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Arang Jau menegaskan bahwa peraturan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Fraksi Golkar juga memberikan masukan agar pemerintah lebih memperhatikan keberadaan Pasar Tumpah yang tidak sesuai dengan Rencana Wilayah. Ia menyarankan agar penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cara yang humanis dan berkeadilan.

Baca Juga  Sekwan Juliansyah Bacakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

“Dengan cara menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan,” sambungnya.

Selain itu, Satpol PP diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum untuk mencegah perbuatan asusila dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh maupun masyarakat umum.

Terakhir, Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (AD01/DPRD)

403Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA