Rapat Paripurna ke-28, Ketua DPRD Kutim Joni Apresiasi Upaya Pemkab Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan ke-28, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, yang membahas tanggapan pemerintah terhadap Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah () Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (24/6/2024). Kutim, Sulaiman, serta Wakil Bupati, Kasmidi Bulang, turut hadir dalam rapat, bersama Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II , 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Perangkat Daerah (), serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Joni mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kutim atas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah () dan pendapatan lain-lain yang sah. Joni berharap langkah tersebut dapat mendukung realisasi program-program pemerintah yang telah direncanakan.

“Kami, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pendapatan lain-lain yang sah,” ujar Joni.

Ia menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2023 mencakup laporan keuangan yang telah diaudit oleh (BPK). Laporan tersebut berfungsi sebagai alat akuntabilitas, manajerial, dan transparansi keuangan pemerintah daerah.

“Laporan keuangan ini memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2023,” terangnya.

Rapat ini diselenggarakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 9 Ayat 3, yang mewajibkan pemerintah menyampaikan tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat sebelumnya.

Baca Juga  Rizali Hadi Tegaskan Pengelolaan APBD Kutai Timur Berpedoman Ketat pada Regulasi

“Dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan, terdapat berbagai saran, masukan, apresiasi, kritik, dorongan, dan motivasi terhadap kinerja pemerintah serta rencana di masa mendatang,” tutup Joni. (AD01/ DPRD)

667Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA